Tunjangan Khusus dan Tukin PNS KPK Tahun 2023

26 Agustus 2023, 08:06 WIB
Ilustrasi tunjangan PNS di KPK tahun 2023 sesuai dengan regulasi pemerintah /

BERITASOLORAYA.com - Tunjangan khusus dan Tunjangan Kinerja (Tukin) pegawai Negeri Sipil (PNS) di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tahun 2023 telah diatur dalam regulasi resmi.

Presiden Jokowi memberi izin kinerja untuk PNS di KPK sebagaimana disampaikan dalam regulasi Peraturan Presiden Nomor 50 dan 51 Tahun 2023 mengenai Tunjangan Khusus dan Tunjangan Kinerja (Tukin) di KPK.

Baca Juga: Kemenpan RB Terbitkan Surat Edaran WFH untuk Pegawai Swasta di DKI Jakarta, Wajib atau Tidak?

Pegawai Negeri Sipil (PNS) selain mendapatkan Tunjangan Khusus dan Tunjangan Kinerja (Tukin) di KPK tahun 2023 tentunya mendapatkan penghasilan gaji setiap bulan.

Berikut ini disajikan besaran Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS yang bekerja di KPK berdasarkan kelas jabatan masing-masing, dengan ketentuan sebagai berikut:

1. Kelas Jabatan 17 sebanyak Rp 33.240.00.

2. Kelas Jabatan 16 sebanyak Rp 27.577.500.

3. Kelas Jabatan 15 sebanyak Rp19.280.000.

4. Kelas Jabatan 14 sebanyak Rp 17.064.000.

5. Kelas Jabatan 13 sebanyak Rp 10.936.000.

Baca Juga: Naik Gajinya PNS Kalah Besar dengan Pensiunan ASN di 2024, Sri Mulyani Berikan Alasan Logis, Ternyata..

6. Kelas Jabatan 12 sebanyak Rp9.896.000.

7. Kelas Jabatan 11 sebanyak Rp8.757.600.

8. Kelas Jabatan 10 sebanyak Rp5.979.200.

9. Kelas Jabatan 9 sebanyak Rp5.079.200.

10. Kelas Jabatan 8 sebanyak Rp4.595.150.

11. Kelas Jabatan 7 sebanyak Rp3.915.950.

t2. Kelas Jabatan 6 sebanyak Rp3.510.400.

13. Kelas Jabatan 5 sebanyak Rp3.134.250.

t4. Kelas Jabatan 4 sebanyak Rp2.985.000.

15. Kelas Jabatan 3 sebanyak Rp2.898.000.

Baca Juga: 4 Jalan Tol Ini Tidak Boleh Dilintasi Angkutan Barang Selama KTT ASEAN, Ada Pengecualian…

16. Kelas Jabatan 2 sebanyak Rp2.708.250.

17. Kelas Jabatan 1 sebanyak Rp2.531.250.

Selain Tukin , terdapat juga tunjangan khusus yang diberikan kepada pegawai PNS di KPK dengan jumlah sebagai berikut:

1. Kelas Jabatan 1 sebanyak Rp350.000- Rp612.500.

2. Kelas Jabatan 2 sebanyak Rp551.300 - Rp1.076.3O0.

 

3. Kelas Jabatan 3 sebanyak Rp914.900 - Rp1.439.000.

4. kelas Jabatan 4 sebanyak Rp1.296.000 - Rp1.821.O00.

5. Kelas Jabatan 5 sebanyak Rp1.730.000 - Rp2.517.500.

Baca Juga: CEK, Tanya Jawab PPG Prajabatan 2023 Ini Bisa Jadi Solusi Kendala yang Sedang Dihadapi

6. kelas Jabatan 6 sebanyak Rp2.265.750 - Rp3.315.750.

7. Kelas Jabatan 7 sebanyak Rp3.150.000 - Rp5.006.800.

8. Kelas Jabatan 8 sebanyak Rp4.586.800 - Rp6.686.800.

9. kelas Jabatan 9 sebanyak Rp6.332.400 - Rp8.694.900.

10. Kelas Jabatan 10 sebanyak Rp8.222.400 - Rp10.584.900.

11. Kelas Jabatan 11 sebanyak Rp10.O73.000 - Rp13.485.500.

12. Kelas Jabatan 12 sebanyak Rp12.871.250 - Rp16.283.750.

13. Kelas Jabatan 13 sebanyak Rp15.6O1.250 - Rp19.013.750.

14. Kelas Jabatan 14 sebanyak Rp18.121.250 - Rp22.583.750.

15. Kelas Jabatan 15 sebanyak Rp22.137.500,00 - Rp26.600.000.

16. Kelas Jabatan 16 sebanyak Rp25.812.500 - Rp31.062.500.

17. Kelas Jabatan 17 sebanyak Rp29.750.000 - Rp35.000.000.***

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler