Jangan Disamakan dengan Pandemi Covid-19, WFH untuk ASN Efektif Tekan Polusi Udara atau Tidak? ini Kata Menpan

29 Agustus 2023, 19:28 WIB
WFH untuk ASN Efektif Tekan Polusi Udara atau Tidak? /lingkunganhidupjakarta.go.id/

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah pusat saat ini sedang mempertimbangkan tingkat polusi udara dengan selama pemberlakuan sistem bekerja dari rumah atau WFH bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Mereka sedang menunggu hasil kajian yang mengukur apakah pemberlakuan WFH untuk ASN dapat mempengaruhi kualitas udara juga efektif menekan polusi layaknya pada kondisi Pandemi Covid-19.

Hal itu disampaikan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Abdullah Azwar Anas setelah mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Jokowi pada Senin, 28 Agustus 2023.

Baca Juga: MANTAP BANGET NIH, Menpan RB Tambahkan 54 Jabatan Fungsional yang Bisa Diisi Pegawai PPPK, Apa Saja?

Seperti yang diketahui, saat ini Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang menerapkan WFH untuk ASN sebanyak 50 persen. Keputusan tersebut diambil salah satu alasannya untuk menurunkan tingginya polusi udara.

"Kita menunggu kajian apakah memang dengan WFH yang dikeluarkan itu nanti efektif efisien tidak.” Ungkap Menpan RB Azwar Anas di lingkungan Istana Negara.

“Karena beda case-nya dengan (pandemi) Covid-19," Lanjutnya.

Menpan RB juga melanjutkan, Presiden Jokowi menyebut pelaksanaan WFH di masa pandemi membuat orang takut keluar rumah. Tetapi saat ini justru kemungkinan sebaliknya.

"Nah, menurut Bapak Presiden tadi kalau Covid-19 orang akan begitu ada, takut keluar. Jangan-jangan nanti kalau WFH malah muter-muter mobilnya, jadi jangan-jangan nambah polusi udara dan seterusnya, nah ini perlu kajian matang," Tuturnya.

Di kesempatan yang sama Azwar Anas membenarkan pihaknya dan Kemenpan RB mengeluarkan surat edaran WFH bagi ASN di wilayah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Namun, surat edaran dari Kemenpan RB hanya meminta pelaksanaan WFH pada 28 Agustus hingga 7 September, dengan tujuan menyukseskan persiapan dan pelaksanaan KTT Asean di DKI Jakarta.

"Kalau WFH yang dikeluarkan surat edaran MenPAN-RB menindaklanjuti arahan rapat terbatas terdahulu. (Dimana) WFH dari tanggal 28 Agustus sampai 7 September dalam rangka KTT. Jadi bukan dalam rangka soal polusi udara," Jelas Menpan RB.

Baca Juga: Mau KUR Mandiri 2023 Pinjaman Rp100 Juta Cepat Cair Tanpa Ribet? Penuhi Syarat Berikut Ini

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono telah mengeluarkan perintah agar ASN Pemprov DKI dapat melakukan WFH uji coba selama tiga bulan dimulai pada 21 Agustus 2023.

WFH diterapkan dengan aturan 50 persen ASN akan melaksanakan WFH dan 50 persen lainnya bekerja di kantor. Namun kebijakan tersebut tidak berlaku bagi ASN pelayanan masyarakat.

Kebijakan PJ Gubernur DKI Jakarta menerapkan WFH bagi ASN rupanya diikuti oleh Pemerintah Provinsi hingga pemerintah kota lain. selang satu pekan pelaksanaan, Pemprov Banten dan Pemkot Depok mengeluarkan kebijakan yang sama dengan peraturan berbeda.***

 

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler