2 MINGGU LAGI Daftar Seleksi CPNS 2023, Tapi Honorer Kategori Ini Pasti Tidak Lolos, Siapa Saja?

3 September 2023, 10:58 WIB
Ilustrasi ada kategori honorer yang tidak bisa lolos seleksi CPNS 2023, tenaga honorer terkejut mengetahui hal ini/Tangkapan Layar/freepik.com /

BERITASOLORAYA.com – Kementerian PANRB telah memberikan informasi resmi pelaksanaan seleksi CPNS 2023 dan PPPK yang akan dibuka pendaftarannya pada bulan September ini.

 

Dalam keterangan Kementerian PANRB, disebutkan bahwa pengadaan ASN 2023 ini akan memprioritaskan pada seleksi PPPK, sehingga ini bisa menjadi peluang untuk seluruh tenaga honorer.

Sementara seleksi CPNS 2023 akan membuka formasi sebanyak 28.903 untuk instansi pemerintah pusat, dan untuk instansi pemerintah daerah akan membuka formasi PPPK saja.

Dalam seleksi CPNS 2023 ini, maka ada beberapa hal yang harus dipertimbangkan terutama kategori tenaga honorer yang ada.

Selain itu juga harus mencermati dokumen yang dipenuhi dan disiapkan, sehingga calon pelamar bisa mengikuti seleksi CPNS 2023 dengan maksimal.

Baca Juga: JREENG, Ada yang Berbeda pada Seleksi PPPK dan CPNS 2023 dari CASN Tahun-tahun Sebelumnya! Resmi BKN 

Dalam Permenpanrb Nomor 27 Tahun 2021 disebutkan ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh seluruh calon pelamar seleksi CPNS 2023.

Jika mengacu pada peraturan Menteri PANRB tersebut, maka bisa dipastikan bahwa pelamar harus memenuhi segala syarat yang sudah ditentukan oleh pemerintah agar bisa lolos seleksi CPNS 2023 ini.

Namun, tenaga honorer yang masuk dalam kategori berikut ini dipastikan tidak bisa lolos seleksi CPNS 2023, siapa saja? Berikut rinciannya:

  1. Tidak memiliki kewarganegaraan Indonesia (WNI).
  2. Usia calon pelamar kurang dari 18 tahun atau lebih dari 35 tahun. Akan tetapi, ada jabatan tertentu yang memungkinkan usia calon pelamar maksimal 40 tahun.
  3. Pernah menjalani hukuman penjara selama dua tahun atau lebih akibat tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
  4. Pernah diberhentikan secara hormat bukan atas permintaan sendiri atau diberhentikan tidak hormat sebagai anggota TNI, Polri, atau PNS, serta diberhentikan tidak hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Sudah memiliki status sebagai CPNS, PNS, TNI, atau Polri.
  6. Tidak memenuhi persyaratan pendidikan yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
  7. Dinyatakan tidak memenuhi persyaratan kesehatan fisik dan mental.
  8. Memiliki status sebagai pengurus atau anggota partai politik.
  9. Tidak bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia atau negara lain.
  10. Tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh PPK sesuai kebutuhan jabatan yang dilamar.

 

Itulah informasi kategori tenaga honorer yang tidak bisa lolos dalam seleksi CPNS 2023 mendatang. Semoga bermanfaat ya.***

Editor: Intan Sherly Monica

Tags

Terkini

Terpopuler