Pengumuman Hasil Optimalisasi Kebutuhan PPPK Kemenag, Cek Jumlah Kebutuhan Formasi yang Telah Terpenuhi

12 September 2023, 09:26 WIB
Pengumuman hasil optimalisasi kebutuhan PPPK Kemenag /kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Berikut ini informasi terkait hasil optimalisasi pengisian kebutuhan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Kementerian Agama (Kemenag) telah mengumumkan hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK pada Senin, 11 September 2023.

Sebelumnya, pemerintah mengeluarkan kebijakan reformulasi dengan memberikan hasil optimalisasi dengan tujuan sebagai afirmasi dalam seleksi penerimaan PPPK.

Baca Juga: 5 Keuntungan Memakai Box Organizer Plastik

Dengan adanya kebijakan reformulasi tersebut diharapkan kebutuhan formasi yang belum terisi bisa dioptimalkan.

“Alhamdulillah, koordinasi kami dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) berbuah adanya optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK. Hari ini kami umumkan 10.300 nama,” kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Jakarta, Senin, 11 September 2023.

Lebih lanjut, Menag juga menyampaikan ucapan terima kasih kepada Menteri PANRB atas kebijakan yang dikeluarkan.

Baca Juga: Kuliah S2 dan S3 di Jepang Lewat Beasiswa Monbukagakusho (MEXT), Ini Persyaratan yang Harus Kamu Penuhi

Hal itu menjadikan sebanyak formasi 10.300 PPPK menjadi terisi setelah diberlakukan optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK di lingkup Kementerian Agama.

Adapun pengumuman hasil optimalisasi pengisian kebutuhan PPPK ini berdasarkan pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 571 Tahun 2023.

Pengumuman tersebut juga merupakan tindaklanjut dari surat Plt. Kepala BKN Nomor: 4067.2/R-KS.04.03/SD/K/2023 tentang Penyampaian Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Jabatan Fungsional Tahun Anggaran 2022.

Baca Juga: Kapan Pembuatan Akun CPNS 2023? Simak Dulu Langkah Langkahnya Berikut ini, Jangan Sampai Salah!

Sementara itu, pengumuman hasil optimalisasi bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kementerian Agama maupun laman https://pusaka.kemenag.go.id/.

Bagi peserta yang akan mengajukan sanggahan terkait hasil pengumuman ini bisa dilakukan mulai tanggal 12 sampai 15 September 2023 dan akan diberikan tanggapan mulai 12 sampai 17 September 2023.

Bagi yang dinyatakan lolos, untuk pengisian daftar riwayat hidup dan usul penetapan Nomor Induk PPPK bisa dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas).

Baca Juga: Gaji Pegawai PPPK dalam RUU ASN sesuai Beban Kerja dan Jaminan Hari Tua Diberikan dengan ketentuan ini

Hal itu akan diinformasikan lebih lanjut.***

 

Editor: Tria Ari Hastuti

Sumber: Kementerian Agama

Tags

Terkini

Terpopuler