RUU ASN Resmi Disahkan, ASN Daerah 3T akan Diberikan Insentif Khusus, Begini Penjelasan Menpan

4 Oktober 2023, 11:21 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas /menpan.go.id

BERITASOLORAYA.com – DPR RI sudah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) ASN menjadi UU pada Sidang Paripurna di Jakarta pada Selasa, 3 Oktober 2023.

 

Dalam UU ASN tersebut memuat salah satu agenda transformasi ASN untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional yang persebarannya tidak merata.

Adapun disebutkan bahwa persebaran talenta ASN tersebut hanya berpusat di daerah tertentu, khususnya Pulau Jawa.

Baca Juga: RUU ASN Telah Sah Jadi UU, Kesenjangan Tenaga Honorer, PNS, dan PPPK Berakhir, Ini Tanggapan Junimart Girsang

“Kemudahan ini kita dedikasikan untuk mengatasi kesenjangan talenta yang selama ini sebagian masih terpusat di kota-kota besar saja. Mobilitas talenta akan berorientasi Indonesia-Sentris,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas.

Adanya pemerataan ASN terutma di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) akan mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Selain itu, Anas juga mengungkapkan bahwa pada tahun-tahun sebelumnya, kebutuhan formasi ASN di daerah 3T hampir tidak terpenuhi lebih dari 130.000 formasi.

Baca Juga: Jadwal Acara Bioskop Trans TV Kamis, 5 Oktober 2023. Saksikan Film The Lost City Of Z dan...

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Menpan, hal itu disebabkan banyak calon ASN yang kurang berminat untuk mengisi formasi di daerah tersebut.

Maka dari itu, dengan adanya UU ASN ini diharapkan dapat menyelesaikan permasalahan daerah 3T agar mendapatkan pelayanan yang baik.

“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” kata Menteri Anas.

Baca Juga: NONTON Link Live Streaming Bali United vs Terengganu FC di AFC Cup, Tanding Rabu Malam Ini

Selain itu, Menteri Anas juga pernah menyinggung terkait penghargaan bagi ASN yang bersedia ditempatkan di daerah 3T berupa kenaikan pangkat.

Bagi ASN yang bekerja di daerah 3T akan diberi kesempatan kenaikan pangkat setiap 2 tahun sekali, sedangkan sebelumnya hanya setiap 4 tahun sekali.

Adapun dalam RUU ASN tersebut juga dibahas mengenai prioritas pembangunan nasional, maka penerimaan ASN akan diarahkan untuk instansi yang menjadi leading sector serta daerah yang menjadi sentra akselerator yang berkaitan dengan sektor tersebut.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler