BERITASOLORAYA.com– Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau KemenPAN RB dikabarkan akan merampingkan jabatan fungsional ASN.
Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman KemenPAN RB pada 13 Oktober 2023, selain itu, KemenPAN RB juga akan membuat uji kompetensi dan rekrutmen ASN jadi lebih fleksibel.
Hal ini dilakukan guna mempersiapkan talenta terbaik, sehingga KemenPAN RB mengajak instansi pemerintah untuk menyeragamkan persepsi dan implementasi pada perancangan jabatan, perencanaan, serta pengadaan ASN.
Di dalam Rapat Koordinasi dan Konsultasi Perancangan Jabatan, Perencanaan, dan Pengadaan SDM Aparatur, Aba Subagja selaku Plh. Deputi Bidang SDM Aparatur KemenPAN RB mengungkapkan bahwa jabatan fungsional ASN yang sebelumnya diperbanyak akan dirampingkan.
“Sebelumnya kita memperbanyak jabatan fungsional, sekarang kita rampingkan. Dari 292 jabatan fungsional, sekarang sudah berkurang menjadi 279 jabatan fungsional,” ucapnya.
Lebih lanjut, kedepannya satu instansi hanya menaungi satu atau beberapa jabatan fungsional saja.
Dengan demikian, jabatan fungsional akan menjadi lebih fleksibel dan sederhana. Organisasi pemerintah pun menjadi lebih dinamis, sehingga memudahkan perpindahan pegawainya, namun tidak mengubah nomenklatur jabatan.
“Ini akan memudahkan perpindahan pegawai, tidak mengubah nomenklatur jabatan. Jadi, organisasi pemerintah lebih fleksibel dan dinamis menyesuaikan kebutuhan serta tantangan,” jelas Aba.
Sebagai contoh, Aba mengungkapkan di BKN dapat disederhanakan menjadi jabatan fungsional Analis SDM Aparatur, namun dapat melaksanakan tugas asesmen yang mensyaratkan sertifikat/ audit kepegawaian.
Baca Juga: BKN Turun Tangan Audit Data Tenaga Honorer Terbaru, Bisa Jadi ASN Asalkan...
Selanjutnya, mengenai uji kompetensi pegawai, kedepannya dapat dilakukan secara mandiri dan tetap diakui.
Lalu, terkait rekrutmen ASN, kedepannya akan dilaksanakan sesuai kebutuhan instansi masing-masing, tidak lagi menunggu siklus rekrutmen satu tahun sekali.
Lebih lanjutnya, Aba menerangkan bahwa instansi dapat mengusulkan formasi ketika ada jabatan yang kosong karena pegawai pensiun, mutasi, meninggal dunia/ resign.
Baca Juga: UU ASN Jadi Kado Indah Jokowi di Akhir Masa Pemerintahan, Ada Harapan Bagi Honorer Menjadi ASN...
Metode dan tahapan rekrutmennya, seperti seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar, dan seleksi kompetensi bidang tidak diatur secara kaku.
"Hal ini tentu memudahkan dalam perekrutan tenaga profesional yang telah memiliki pengalaman unggul di bidangnya,” tukasnya.***