Serba-serbi Masa Sanggah CPNS 2023 setelah Seleksi Administrasi: Jadwal, Syarat, dan Cara Mengajukannya

17 Oktober 2023, 12:18 WIB
Ilustrasi masa sanggah CPNS 2023 /Instagram/@bkngoidofficial

BERITASOLORAYA.com - Pengumuman seleksi administrasi CPNS 2023 mulai diumumkan semenjak 15 Oktober 2023. Pendaftar CPNS 2023 yang dinyatakan tidak lolos seleksi dapat mulai melakukan sanggah di masa sanggah CPNS 2023 yang telah dijadwalkan. Masa Sanggah CPNS 2023 telah diatur sesuai dengan Peraturan Menpan RB atau Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 27, 28, dan 29/2021.

Pemerintah melalui BKN memberikan kesempatan melakukan sanggahan terhadap pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2023.

Sanggahan dapat dilakukan para pelamar CPNS dengan sebelumnya melihat status atau alasan mengapa pendaftar tidak diloloskan dalam seleksi CPNS 2023, yang tertera dalam akun SSCASN masing-masing.

Baca Juga: Mahasiswa Unsa Penggugat Batas Usia Capres: Hanya Ingin Aplikasikan Ilmu

Dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 17 Oktober 2023, untuk jadwal masa sanggah CPNS 2023 bagi pelamar yang ingin mengajukannya, dapat dilihat sebagai berikut:

  1. Jadwal Masa Sanggah: 19 Oktober - 21 Oktober 2023
  2. Jawab Sanggah: 19 Oktober - 23 Oktober 2023
  3. Pengumuman Pasca Sanggah: 22 Oktober - 28 Oktober 2023

Baca Juga: PELAMAR PPPK 2023 KOTA YOGYAKARTA KUMPUL! Pengumuman dari Pemkot Terkait Hasil Seleksi Administrasi, URGENT

Lalu, bagaimana cara mengajukan sanggah dari hasil seleksi administrasi 2023? Berikut adalah cara mengajukan sanggah selengkapnya.

Pertama, masuklah pada laman SSCASN BKN, https://sscasn.bkn.go.id/. Di sana Anda dapat melakukan login dengan akun yang telah dibuat dalam pendaftaran CPNS 2023.

Kedua, bagi pelamar yang dinyatakan tidak lolos seleksi administrasi, maka akan ada pemberitahuan mengenai TMS atau status "Tidak Memenuhi Syarat berikut alasannya.

Ketiga, klik bagian "ajukan sanggah". Disana, Anda dapat memulai mengisi form sanggah berikut alasan yang benar, yang berdasarkan dokumen yang sebelumnya diunggah dalam masa pendaftaran CPNS 2023. Anda juga dapat memberikan bukti pendukung yang sesuai.

Baca Juga: Pelamar PPPK 2023 Simak, Ini Link Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi JF Guru dan Nakes. Resmi BKD Lampung

Sebagai informasi, alasan yang diajukan untuk melakukan sanggahan harus benar-benar sesuai dan masuk akal. Karena apabila tidak, pelamar CPNS 2023 yang terbukti melakukan pelanggaran dalam melakukan sanggah harus menanggung hukuman yang ditimbulkan.

Selanjutnya, terdapat persyaratan mengajukan sanggahan setelah seleksi administrasi CPNS 2023, yang dapat dilihat berikut ini:

1. Untuk sanggahan hasil seleksi, hal tersebut dapat diajukan oleh peserta melalui laman Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (SSCASN) dengan tautan https://sscasn.bkn.go.id/.

2. Dalam mengajukan sanggahan, panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.

Baca Juga: Promo DANA Kaget Hadir Tiap Harinya, Ternyata Ini Cara Klaim Biar Auto Cuan

3. Bila kesalahan bukan dari pelamar, maka panitia seleksi dapat menerima sanggahan yang diajukan

4. Panitia seleksi akan mengumumkan ulang hasil seleksi administrasi maksimal 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah, dengan catatn bila sanggahan yang diajukan pelamar CPNS 2023 diterima.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler