JANGAN TERLEWAT, Ini Agenda Calon PPPK di Mei 2023 setelah Masa Sanggah, Paling Krusial…

- 1 Mei 2023, 06:31 WIB
Ilustrasi. Berikut ini agenda penting dan krusial bagi calon PPPK tenaga teknis 2022 di bulan Mei 2023, jangan sampai terlewat satu agenda pun.
Ilustrasi. Berikut ini agenda penting dan krusial bagi calon PPPK tenaga teknis 2022 di bulan Mei 2023, jangan sampai terlewat satu agenda pun. /



BERITASOLORAYA.com – Proses seleksi calon PPPK tenaga teknis tahun 2023 di berbagai instansi masih berlangsung. Terakhir, instansi pemerintah yang mengadakan penerimaan PPPK tenaga teknis 2022 telah rampung memberikan kesempatan masa sanggah.

Sebelumnya, berbagai instansi pemerintah telah mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022 prasanggah di instansi masing-masing, termasuk Kementerian PANRB maupun BKN.

Melalui surat pengumuman dengan nomor B/129/S.KP.01.00/2023, Kementerian PANRB mengumumkan hasil seleksi kompetensi PPPK tenaga teknis 2022 Kemenpan RB prasanggah.

Baca Juga: 12 Poin Terkait Hasil Akhir Pengadaan PPPK Teknis Kementerian PANRB 2022, Ada Apa 11 Sampai 14 Mei 2023?

Dalam surat pengumuman tersebut, terdapat tanggal-tanggal penting beserta agenda krusial yang harus diperhatikan peserta calon PPPK tenaga teknis 2022.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari dokumen tersebut, Kementerian PANRB telah memberikan kesempatan peserta PPPK tenaga teknis 2022 Kemenpan RB yang dinyatakan tidak lulus pada pengumuman prasanggah untuk mengajukan sanggahan.

Seusai masa sanggah, peserta PPPK tenaga teknis 2022 akan mendapatkan pengumuman penting berupa pengumuman kelulusan pasca sanggah mulai tanggal 11 sampai 13 Mei 2023.

Baca Juga: WADUH, Selangkah Lagi Jadi ASN PPPK, Kementerian PANRB Anggap Peserta Berikut Mengundurkan Diri, Siapa Saja?

Setelah pengumuman pasca sanggah, tentu saja tidak ada lagi kesempatan bagi peserta untuk mengajukan sanggah jika dinyatakan tidak lulus. Dengan demikian, pengumuman ini bersifat final dan tidak bisa diganggu gugat.

Peserta yang dinyatakan lulus dalam pengumuman pasca sanggah PPPK tenaga teknis 2022 di berbagai instansi pemerintah diwajibkan untuk mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) dan mengumpulkan kelengkapan dokumen.

Baik Kemenpan RB maupun BKN menginformasikan bahwa agenda krusial berupa pengisian DRH dan pengumpulan berkas ini dilakukan dari tanggal 14 sampai 30 Mei 2023.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, 29.109 Peserta Lolos Seleksi PPPK Kemenag 2022 Jika Dapat Kode Berikut…

Perlu diingat bahwa agenda tersebut sangat penting bagi status kelulusan peserta calon PPPK tenaga teknis 2022. Pasalnya, sekalipun dinyatakan lulus, jika peserta tidak melaksanakan arahan ini hingga batas waktu yang ditentukan, maka status kelulusannya akan dicabut.

Kementerian PANRB bahkan menyebut peserta yang tidak melakukan registrasi dan pemberkasan tanpa pemberitahuan kepada tim pengadaan PPPK Kemenpan RB dianggap mengundurkan diri sebagai PPPK tenaga teknis 2022 Kemenpan RB.

Hal senada juga diperingatkan BKN kepada calon PPPK tenaga teknis 2022 BKN. BKN menegaskan bahwa peserta yang tidak mengisi DRH dan/atau tidak memenuhi persyaratan dokumen maka dianggap tidak memenuhi syarat atau dianggap mengundurkan diri.

Baca Juga: WADUH, Selangkah Lagi Jadi ASN PPPK, Kementerian PANRB Anggap Peserta Berikut Mengundurkan Diri, Siapa Saja?

Selain itu, jika dalam perjalannya, ditemukan ketidaksesuaian data antara yang dilaporkan peserta dengan realita, maka status kelulusan peserta PPPK tenaga teknis 2022 pun bisa dicabut.

Untuk itu, para peserta seleksi PPPK tenaga teknis 2022 di instansi manapun diimbau untuk terus memantau informasi perkembangan seleksi agar tidak terlewat satu agenda pun.***

 

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah