YAAMPUN! Ini 3 Penyebab PPPK Guru Batal Dapat Penempatan saat Masa Sanggah, Peserta Wajib Tahu...

- 9 April 2023, 17:03 WIB
Ilustrasi penyebab peserta PPPK Guru batal mendapatkan penempatan saat masa sanggah
Ilustrasi penyebab peserta PPPK Guru batal mendapatkan penempatan saat masa sanggah /drobotdean/Freepik


BERITASOLORAYA.com Setelah pembatalan penempatan bagi pelamar P1 PPPK Guru yang terjadi beberapa minggu lalu, masa sanggah akhirnya diketahui menjadi salah satu tahap yang menegangkan bagi para peserta.

Pengumuman pasca sanggah menjadi salah satu tahap yang membuat peserta PPPK Guru harus menyiapkan mental jika nanti posisinya tergeser oleh pelamar lain yang mengajukan sanggahan.

Pengumuman pasca sanggah sendiri dikabarkan akan mulai diumumkan pada hari ini 9 April dan paling lambat besok 10 April 2023, jika jadwal tersebut tidak diundur.

Baca Juga: PENTING! Menteri PANRB Sampaikan Formasi Pengadaan ASN 2023 Gunakan Prinsip Zero Growth yang Artinya..

Mengingat salah satu peserta P1 PPPK Guru yang dibatalkan penempatannya ini juga mencakup golongan dari tenaga honorer juga.

Mendekati waktu penghapusan di November 2023, tenaga honorer sebentar lagi akan ditentukan nasibnya. Lalu, apakah pengumuman pasca sanggah dalam pengadaan PPPK Guru kali ini akan menjadi akhir perjalanan tenaga honorer?

Namun, bagaimana bisa penempatan PPPK Guru dibatalkan saat masa sanggah padahal sudah dinyatakan lulus seleksi?

Baca Juga: HORE, Pensiunan PNS Dapat 3 Kali THR dari Taspen, PP Nomor 15 Tahun 2023 Jelaskan Aturan Resminya. Ternyata..

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari Permenpan RB, bahwa ada tiga penyebab yang menjadi alasan peserta gagal dalam pasca sanggah:

1. Panitia dapat menerima sanggahan peserta jika memang ada kesalahan yang terjadi pada proses seleksi. Sanggahannya akan diterima dengan catatan, kesalahan tersebut bukan karena kesalahan dari pelamar itu sendiri.

2. Apabila panitia seleksi setuju dengan sanggahan tersebut, maka ia akan mengonsultasikannya dengan Panitia Seleksi Instansi di daerah

3. Lalu, jika panitia seleksi PPPK Guru tersebut telah yakin untuk menyetujui sanggahan itu, tinggal diserahkan saja pada Ketua Panselnas untuk mendapat persetujuan pengubahan pengumuman.

Baca Juga: CAIR 1 Hari Lagi, THR Untuk Honorer 2023 Sudah Siap Dicairkan di Daerah Ini, Siap-siap Dompet Non ASN Tebal

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah