PERHATIAN! Tips Cek Hoaks di Medsos, Jangan Asal Menyebarluaskan

22 November 2023, 17:49 WIB
Tips Mengecek Hoaks di Medsos, Jangan Asal Menyebarluaskannya /Pixabay.com/

BERITASOLORAYA.com – Semakin pesatnya teknologi informasi salah satunya media sosial, semakin mempermudah pula komunikasi antar manusia.

Apalagi, dalam waktu dekat ada Pemilu 2024 yang membuat banyak orang selalu ini mengikuti perkembangannya. Namun, dibalik itu, semakin banyak pula orang yang memanfaatkannya untuk menyebarkan berita hoaks.

Divisi Humas Polri pun memberikan himbauan kepada masyarakat untuk berhati-hati dalam membaca berita atau informasi. Sebaiknya dicek terlebih dahulu kebenarannya sebelum disebarkan ke media sosial.

Baca Juga: Kapan BLT El Nino Rp400 Ribu Cair dan Siapa Saja Penerimanya? Cek Informasi Lengkapnya Disini

Berikut Tips dari Divisi Humas Polri tentang bagaimana cara mengidentifikasi apakah itu berita nyata atau hoaks. Simak tipsnya yang dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman Instagram @divisihumaspolri, Rabu, 22 November 2023.

Kembangkan pola pikir yang kritis

Sebaiknya jangan menelan mentah-mentah informasi yang didapat dari media sosial. Berusaha berpikir terbuka dan kritis saat menerima informasi yang baru.

Periksa sumber penulisan dan publikasinya

Ketahui kebenaran informasi tersebut dengan menelusuri sumbernya, apakah media itu terpercaya atau tidak.

Cari tahu apakah orang lain juga melaporkan berita yang sama

Selalu mencari informasi yang didapat secara lengkap. Apabila konten terindikasi hoaks sebaiknya tidak disebarluaskan di media sosial.

Headline sensasional merupakan indikasi disinformasi

Informasi yang sensasional atau berlebihan merupakan indikasi pertama berita palsu atau tidak benar.

Tanyakan kepada diri sendiri kenapa berita ini dibuat

Pahami apa tujuan dibuatnya sebuah konten dan berita di media sosial. Apakah semata-mata agar viral atau memang untuk memberikan informasi yang benar kepada masyarakat.

Ketahui sumber valid sebuah konten atau video

Cek kebenaran sebuah informasi yang mengandung foto dan hal sensitif. Apakah foto tersebut asli atau buatan.

Sementara, dalam laman @kominfo.go.id, orang yang menyebarkan informasi palsu atau hoaks di dunia maya akan dikenakan hukum positif.

Hukum Positif adalah hukum yang berlaku. Maka, penyebar hoaks akan dikenakan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. Selain itu, juga dikenai UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Sebab, penyebaran hoaks tersebut bisa menyebabkan konflik sosial.

Baca Juga: LENGKAP, Daftar Kenaikan UMP 2024 di 38 Provinsi, Tertinggi Daerah Mana?

Hoaks atau ujaran kebencian bisa meliputi penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, memprovokasi, menghasut, dan penyebaran berita bohong.

Dalam Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik berbunyi setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA adalah hoaks.

Apabila, berita atau informasi itu menimbulkan kebencian, permusuhan dan mengakibatkan keharmonisan di tengah masyarakat, maka bisa dipidana penjara selama 6 tahun atau denda 1 miliar rupiah.***

Editor: Windy Anggraina

Tags

Terkini

Terpopuler