SKTT CPPPK Kemenag Dilaksanakan Sebentar Lagi, Berikut Ketentuan dan Kewajiban Peserta yang Harus Dipahami

9 Desember 2023, 15:36 WIB
Ilustrasi peserta ujian Seleksi Kompetensi CPPPK tiap sesinya. /bkn.go.id

BERITASOLORAYA.com- Panitia Seleksi CPPPK atau Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Kementerian Agama mengumumkan bahwa sebentar lagi akan dilaksanakan SKTT (Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan).

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag pada 8 Desember 2023, diungkapkan oleh Ketua Pansel CPPPK Kemenag, Nizar, SKTT akan dilaksanakan pada 12 Desember 2023 mendatang.

Selain itu, Nizar juga menuturkan bahwa peserta yang berhak mengikuti SKTT CPPPK Kemenag telah diumumkan dan lokasinya pun telah ditetapkan.

Baca Juga: SKTT CPPPK Kemenag akan Diadakan 12 Desember 2023, Peserta Tes Diharap Bersiap Diri

"Kami telah mengumumkan daftar nama peserta yang harus mengikuti SKTT CPPPK sesuai dengan jadwal dan lokasi yang telah ditetapkan. Pelaksanaan SKTT CPPPK digelar 12 Desember 2023," ucapnya.

Kemudian, Nurudin selaku Kepala Biro Kepegawaian Setjen memberi himbaan kepada para peserta yang telah diumumkan untuk mengikuti SKTT CPPPK Kemanag wajib untuk menaati seluruh ketentuan yang telah ditetapkan.

Lalu, para peserta SKTT CPPPK Kemenag juga wajib untuk membawa laptop dan menginstal Safe Exam Browser atau SEB pada laptop yang akan digunakannya. Adapun panduan untuk menginstal software tersebut peserta dapat melihatnya pada laman CASN Kementerian Agama.

Baca Juga: Hingga 3 Desember 2023, Peserta SKTT CPPPK Kemenag Diberi Kesempatan Lakukan Ini, Berikut Info Selengkapnya

"Peserta wajib membawa laptop dan melakukan instalasi Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan. Panduan instalasi terdapat pada laman casn.kemenag.go.id,", jelasnya.

Nurudin lebih lanjut menjelaskan bahwa instalasi software tersebut wajib dilakukan para peserta karena SKTT CPPPK yang akan dilaksanakan nanti berbentuk Tes Moderasi Beragama dengan menggunakan sistem CAT (Computer Assisted Test).

Sementara terkait dengan ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kemenag lainnya yang harus dipahami peserta ialah:

Baca Juga: Rincian Jadwal Tiap Sesi Seleksi Kompetensi CPPPK Kanreg II BKN Surabaya, Berbeda di Hari Jumat, Simak!

1. Peserta SKTT CPPPK Kemenag wajib hadir 60 menit sebelum seleksi dimulai untuk proses registrasi serta pemeriksaan kelengkapan dokumen persyaratan.

2. Peserta SKTT CPPPK Kemenag wajib untuk membawa KTP (Kartu Tanda Penduduk) asli/ Surat Keterangan Pengganti KTP asli yang masih berlaku/ KK (Kartu Keluarga) asli/ salinan KK yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang serta Kartu Tanda Peserta Ujian asli yang telah dicetak melalui laman SCCASN BKN.

3. Peserta SKTT CPPPK Kemenag wajib untuk mengenakan pakaian yang rapi dan sopan, yaitu kemeja berwarna putih polos, celana panjang/ rok yang memiliki panjang dan belahan rok minimal di bawah lutut dengan bahan kain berwarna gelap, dan untuk peserta yang berjilbab gunakan jilbab yang berwarna gelap.

Baca Juga: Sesuai Jadwal! SKD CPNS–CPPPK 2023 Dilaksanakan Besok, Unduh Sertifikat dan Pantau Nilai Peserta Melalui…

Catatan: Tidak diperkenankan bagi peserta untuk memakai kaos, celana/ rok berbahan jeans, dan sandal.

4. Peserta SKTT CPPPK Kemenag menunjukkan kelengkapan dokumen persyaratan kepada Panitia di lokasi ujian.

5. Peserta SKTT CPPPK Kemenag wajib untuk membawa laptop dan menginstal Safe Exam Browser (SEB) pada laptop yang akan digunakan.

Baca Juga: BKN Rilis Jadwal Seleksi CPNS dan CPPPK Usulan, Begini 3 Fokus Rekrutmen Menpan RB

6. Peserta SKTT CPPPK Kemenag wajib menitipkan barang di tempat yang telah ditentukan.

7. Peserta SKTT CPPPK Kemenag dilarang untuk:

a) Membawa/ menggunakan buku, catatan, jam tangan, perhiasan serta aksesoris dalam bentuk apapun (kalung, cincin, anting, gelang, bros/ brooch, dan lain-lain), ikat pinggang, kalkulator, peralatan elektronik seperti tablet, flashdisk, handphone/ alat komunikasi lainnya, serta kamera dalam bentuk apapun.

Baca Juga: Digelar Hari Ini, Berikut Ketentuan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan CPPPK Kemenag, RESMI

b) Membawa senjata api/ tajam/ sejenisnya.

c) Bertanya/ berbicara dengan sesama peserta selama SKTT berlangsung.

d) Menerima/ memberikan sesuatu dari/ kepada peserta lain tanpa seizin Panitia selama SKTT berlangsung.

e) Keluar ruangan seleksi, kecuali bagi peserta telah memperoleh izin dari Panitia.

f) Membawa makanan dan minuman dalam ruang SKTT.

Baca Juga: 7 Capaian Program Prioritas Harus Dituntaskan Kemenag, Berikut Rinciannya

8. Peserta SKTT CPPPK Kemenag wajib untuk mengikuti pengarahan Panitia sebelum pelaksanaan ujian dimulai.

9. Peserta SKTT CPPPK Kemenag dapat keluar dari ruangan ujian apabila sudah menyelesaikan soal ujian/ waktu ujian telah selesai.

10. Peserta tidak diperkenankan untuk mengikuti SKTT CPPPK Kemenag dan dianggap gugur, bila:

Baca Juga: Inilah Tata Tertib dan Peraturan Peserta Seleksi SKT Tambahan CPPPK 2022, Cek Segera sebelum Anda Menyesal!

a) Peserta terlambat hadir ke lokasi ujian.

b) Peserta tidak membawa kelengkapan dokumen persyaratan/ terbukti memberikan dokumen yang tidak sesuai.

c) Peserta yang melanggar ketentuan pelaksanaan SKTT CPPPK Kemenag yang telah ditentukan.

Baca Juga: PENTING! Ketentuan SKT Tambahan CPPPK Kemenag, Wajib Ditaati Peserta

Demikianlah ketentuan dan kewajiban peserta SKTT CPPPK Kemenag yang harus dipahami. Untuk info lebih lanjut dapat dilihat melalui aplikasi Pusaka Kemenag yang dapat diunduh secara gratis di Play Store atau App Store.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler