BERITASOLORAYA.com – Hasil akhir seleksi kompetensi PPPK Kabupaten Nagan Raya telah resmi dirilis pada Selasa, 19 Desember 2023. Pihak Pemkab telah mengumumkan daftar tenaga teknis dan tenaga kesehatan yang lolos tes tersebut.
Peserta PPPK Kabupaten Nagan Raya yang telah dinyatakan lolos wajib mengikuti serangkaian tahap berikutnya. Ada beberapa berkas yang perlu disiapkan dan diunggah maksimal tanggal 14 Januari 2024.
Jika proses pemberkasan bisa selesai tepat waktu, peserta PPPK Kabupaten Nagan Raya akan diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK. Tapi, jika terlambat, peserta akan dianggap gugur dan wajib mengumpulkan surat pengunduran diri.
Berikut informasi lebih lanjut tentang peserta yang lolos dan penjelasan tahap selanjutnya seperti yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Pemkab Nagan Raya pada Rabu, 20 Desember 2023.
Daftar Peserta
Panitia seleksi nasional pengadaan CASN 2023 telah merilis hasil seleksi PPPK tahun 2023 Kabupaten Nagan Raya golongan tenaga teknis dan kesehatan.
Pengumuman hasil seleksi berisi data identitas peserta, rincian dan total skor, serta kode lulus atau tidaknya.
Peserta yang dinyatakan lolos, mendapatkan kode P/L, P/L-2, PR1/L, PR2/L, PR2/L-2.
Kode P artinya peserta berhasil memenuhi nilai ambang batas.
Kode PR 1 artinya peserta Eks THK-II pada jenis kebutuhan khusus. Sedangkan PR2 berarti peserta Non-ASN pada jenis kebutuhan khusus.
Kode L artinya peserta Lulus. Kode L-2 berarti peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi yang berbeda.
Terakhir, kode L-3 berarti peserta yang lulus berdasarkan nilai ambang batas dan atau peringkat terbaik dalam jabatan dan pendidikan yang sama setelah perpindahan formasi dari lokasi formasi dan jenis kebutuhan (khusus ke umum) yang berbeda.
Berikut link daftar peserta PPPK Kabupaten Nagan Raya beserta hasilnya:
https://drive.google.com/file/d/1o5VPMJ8IHUbafBVs7jrREcBzQ7If9CEV/view?usp=drive_link
https://drive.google.com/file/d/14HPlbkgs8h5YiBwfNOVRMs7fFfiScolJ/view?usp=drive_link
Baca Juga: SELAMAT, TPG bagi Guru Non PNS, Rp 18 Juta Siap Masuk Rekening untuk Periode 2023
Tahap Selanjutnya
Peserta yang telah dinyatakan lulus harus mengurus pemberkasan untuk tahap selanjutnya. Berkas harus selesai diunggah melalui https://sscasn.bkn.go.id maksimal hingga 14 Januari 2024.
Pastikan data yang diunggah asli dan sesuai ketentuan. Apabila panitia menemukan dokumen palsu atau adanya hal yang tidak sesuai dengan persyaratan, peserta akan digugurkan atau diberhentikan sebagai PPPK.
Jika tahap pemberkasan berjalan lancar, peserta akan diusulkan untuk mendapatkan Nomor Induk PPPK.
Peserta yang dinyatakan lulus seleksi PPPK Nagan Raya tapi ingin mengundurkan diri, wajib membuat surat pengunduran diri. Surat dibuat sesuai dengan ketentuan dan template yang telah disediakan.
Baca Juga: CATATAN PENTING bagi Peserta Lulus Seleksi Kompetensi PPPK Pemkab Demak dan Dompu TA 2023, Simak!
Perlu diketahui, peserta yang ingin mengundurkan diri setelah mendapatkan persetujuan Nomor Induk PPPK akan dilarang untuk mengikuti seleksi ASN selama satu periode berikutnya.
Daftar dokumen, alur pemberkasan, dan template surat-surat bisa diakses selengkapnya melalui link yan bisa Anda klik di sini.
Demikian informasi tentang hasil seleksi PPPK Kabupaten Nagan Raya 2023. Persiapkan berkasnya dengan teliti dan pastikan untuk mengunggahnya tepat waktu. ***