Sebanyak 16 Susbtansi Ini Masuk ke dalam RPP Manajemen ASN, Apa Saja?

20 Desember 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam UU ASN /bengkulu.kemenag.go.id

BERITASOLORAYA.com – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang telah diundangkan mengamanatkan percepatan pembentukan untuk peraturan pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Pemerintah.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah melakukan diskusi insentif untuk mempercepat dan memperkuat perumusan RPP Manajemen ASN menjadi aturan turunan dari UU ASN.

Diskusi insentif tersebut turut dihadiri oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan segenap tenaga non-ASN.

Baca Juga: Lolos PPPK 2023? Simak Serba-Serbi Usul Penetapan NI PPPK, Ini yang Perlu Diketahui!

Dalam diskusi insentif tersebut DPR, DPD, dan seluruh tenaga non-ASN telah memberikan saran dan usulan.

Saran dan usulan mereka pun telah diterima. Saran dan usulan ini diperlukan dalam memperkuat perumusan RPP Manajemen ASN karena dibutuhkan persetujuan dan masukan dari semua pihak yang bersangkutan.

Berdasarkan informasi yang didapatkan BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber pada 20 Desember 2023, saat ini pemerintah ingin memperkaya perspektif dari sudut pandang akademisi, praktisi, hingga profesional yang tergabung dalam Tim Panel Independen (TPI) dan Tim Evaluasi (TE) Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP).

Baca Juga: BKN Sampaikan Hal-hal yang Jadi Tantangan Manajemen ASN dalam Rakor Paguyuban KemenPANRB

Menurut Anas, ujung dari seluruh transformasi ASN melalui UU ASN ini adalah mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik.

Untuk mencapai masyarakat yang lebih sejahtera, maka diperlukan berbagai sudut pandang dari semua pihak bersangkutan agar dapat diterima bersama.

“Tentu saja ujung dari seluruh transformasi ASN melalui UU ASN ini adalah mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik dan masyarakat yang lebih sejahtera," ungkap Anas.

 Baca Juga: Panitia SNPMB Umumkan Syarat Batas Umur Maksimal Peserta Didik dan Lulusan Paket C pada SNBT 2024, Cek!

Dalam Rakor Penguatan Kebijakan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Profesionalisme ASN ini, Anas juga mengucapkan terima kasih atas kehadiran dan kontribusi pemikiran para pihak yang bersangkutan.

"Terima kasih atas kesediaan Bapak/Ibu untuk hadir memberikan kontribusi pemikiran dalam pembahasan substansi RPP Manajemen ASN ini,” jelas Anas dalam Rakor Penguatan Kebijakan Pelayanan Publik melalui Peningkatan Profesionalisme ASN di Banyuwangi, Senin, 18 Desember 2023.

Anas mengharaokan usulan dari TPI dan TE KIPP bisa menjadi bagian dari upaya dan langkah membumikan UU ASN supaya bisa terimplementasi dengan baik di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah.

 Baca Juga: DAFTAR 29 Pemain Timnas Indonesia yang Diboyong Shin Tae-yong TC di Turki, Persiapan Piala Asia

Lebih lanjut, Anas menguraikan bahwa terdapat 16 substansi yang masuk dalam RPP Manajemen ASN.

Sebanyak 16 substansi ini akan menjadi bahasan diskusi dalam RPP Manajemen ASN.

Di antaranya yaitu penguatan budaya kerja dan citra institusi, perluasan ruang lingkup dan mekanisme bekerja Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), penataan tenaga non-ASN, jabatan manajerial dan non-manajerial, resiprokal ASN dan prajurit TNI/anggota Polri, perbaikan kesejahteraan ASN, hak dan kewajiban ASN, penetapan kebutuhan ASN, serta pengadaan ASN.

 Baca Juga: Petakan Potensi ASN, Kemenag Adakan Uji Kompetensi untuk 22.595 ASN Jabatan Pelaksana

Selanjutnya terdapat substansi terkait penguatan kinerja pegawai ASN, pengembangan talenta dan karir, pengembangan kompetensi, pemberhentian ASN, organisasi profesi ASN, digitalisasi manajemen ASN, dan penyelesaian sengketa.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler