Pemkot Denpasar Rilis Hasil Seleksi Kompetensi PPPK Tenaga Kesehatan 2023, Ini Dia Cara Unggah Dokumen

21 Desember 2023, 12:08 WIB
Ilustrasi cara unggah dokumen untuk PPPK tenaga kesehatan /ANTARA FOTO/

BERITASOLORAYA.com – Pemerintah Kota Denpasar mengumumkan hasil Seleksi Kompetensi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Jabatan Fungsional Tenaga Kesehatan 2023.

Pengumuman tersebut berdasarkan surat Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 12654/B-SI.02.01/SD/E.II/2023 tanggal 15 Desember 2023.

Pelamar kebutuhan khusus non ASN yang lolos seleksi yaitu yang mendapatkan kode PR2/L, PR2/L-2, dan PR2/L-3.

Baca Juga: Serba-serbi CPNS 2024: Persyaratan sampai Waktu Pembukaan

Sedangkan pelamar dengan kebutuhan umum yang lolos seleksi yaitu yang mendapatkan kode P/L.

Bagi peserta PPPK Tenaga Kesehatan Pemkot Denpasar 2023 yang dinyatakan lulus seleksi wajib mengisi Daftar Riwayat Hidup atau DRH.

Selain itu, juga mengunggah kelengkapan dokumen melalui https://sscasn.bkn.go.id mulai 16 Desember 2023 hingga 14 Januari 2024.

Baca Juga: BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair! Ini Cara Cek Penerimanya

Dokumen yang wajib diunggah untuk pengajuan Nomor Induk PPPK adalah:

1. Surat pernyataan 5 poin yang ditandatangani dan ditempel materai Rp10.000.

2. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau SKCK yang masih berlaku.

3. DRH yang sudah terpasang pas foto, dicetak menggunakan kertas HVS F4. Bagian nama, tanggal lahir dan tempat lahir ditulis tangan dengan tinta hitam dan ditandatangani serta ditempel materai Rp10.000.

4. Surat keterangan tidak menggunakan narkoba atau zat adiktif lainnya. Surat dikeluarkan dari dokter yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah atau pejabat dari lembaga yang berwenang dalam pengujian zat adiktif tersebut.

5. Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter yang berstatus PNS atau yang bekerja di Unit Pelayanan Kesehatan Pemerintah.

6. Ijazah asli sesuai formasi jabatan yang dilamar. Apabila tidak ada, wajib mengunggah Surat Keterangan Pengganti Ijazah yang ditandatangani oleh Rektor atau Dekan atau Ketua Perguruan Tinggi.

7. Transkrip nilai akademik asli. Apabila tidak ada, wajib mengunggah salinan transkrip nilai yang ditandatangani oleh Rektor atau Dekan atau Ketua Perguruan Tinggi.

8. Pas foto terbaru menggunakan kemeja berwarna putih dengan latar belakang berwarna merah.

Baca Juga: Gaji Pokok ASN akan Digabung Dengan Tunjangan Lainnya? Simak Informasi Berikut Ini

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman bkpsdm.denpasarkota.go.id, Kamis 21 Desember 2023, ketentuan khusus dalam mengunggah kelengkapan dokumen yaitu:

• Dokumen pengajuan Nomor Induk PPPK wajib di dipindai dengan scanner dari dokumen asli yang utuh, berwarna, dan tidak terpotong serta sesuai ukuran yang ditentukan SSCASN.

• Isian pada berkas persyaratan yang wajib ditulis dengan tangan, tidak boleh ada coretan atau tipe-ex. Apabila ada yang keliru atau coretan wajib diganti dan ditulis ulang.

• Peserta yang lolos seleksi kompetensi PPPK Pemkot Denpasar wajib mengikuti Grup WhatsApp pada link https://s.id/1YEgs untuk mempermudah koordinasi dan berbagi informasi.

• Peserta wajib memperhatikan jenis, ukuran file, dan penggabungan dokumen yang akan diunggah agar tidak menyalahi ketentuan.

Baca Juga: Yuk Simak Informasi Terbaru Rekrutmen CASN 2024, Fresh Graduate Diutamakan?

Bagi peserta yang dinyatakan lolos seleksi tetapi memilih mengundurkan diri, wajib membuat dan mengunggah surat pernyataan yang ditandatangani dan ditempel materai Rp10.000.

Surat pengunduran diri tersebut diunggah melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan tata cara berikut ini:

• Login dengan user dan password peserta.

• Ketika muncul dropdown list untuk melanjutkan DRH dan pemberkasan, pilih: Tidak, saya ingin mengundurkan diri.

• Peserta mengunggah dokumen surat pengunduran diri.

Baca Juga: Pengungsi Rohingya di Aceh Membludak? Berikut Sejarah dari Etnis Rohingnya

Di sisi lain, apabila ada peserta yang dinyatakan lolos seleksi tetapi tidak mengunggah kelengkapan dokumen hingga waktu yang ditentukan, maka dianggap mengundurkan diri.

Begitu juga bagi peserta yang di kemudian hari ditemukan perbedaan dokumen atau memberikan dokumen yang tidak sesuai, maka panitia seleksi berhak membatalkan kelulusan yang bersangkutan atau memberhentikan yang bersangkutan sebagai PPPK.

Untuk informasi lebih lengkap terkait PPPK Pemerintah Kota Denpasar, peserta diimbau mengakses media resmi melalui laman https://bkpsdm.denpasarkota.go.id.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler