Gaji Pokok ASN akan Digabung Dengan Tunjangan Lainnya? Simak Informasi Berikut Ini

- 21 Desember 2023, 09:17 WIB
Ilustrasi gaji pokok ASN 2023
Ilustrasi gaji pokok ASN 2023 //Prokompim Setda Subang/

BERITASOLORAYA.com - Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil negara (UU ASN) akhirnya disahkan oleh Presiden Indonesia pada tanggal 31 Oktober 2023.

Regulasi ini merupakan kebijakan terbaru untuk merevisi peraturan sebelumnya yakni Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Pengesahan regulasi ini banyak dibicarakan oleh masyarakat Indonesia terutama untuk aparatur sipil negara. Diantaranya dikarenakan adanya transformasi yang cukup signifikan pada kebijakan ini, antara lain:

Baca Juga: Yuk Simak Informasi Terbaru Rekrutmen CASN 2024, Fresh Graduate Diutamakan?

Konsep Single Salary

Dikutip BeritaSoloRaya.com pada laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada hari Rabu, 20 Desember 2023 menuliskan bahwa:

“Regulasi ini menghadirkan perubahan yang signifikan, khususnya terkait topik single salary, kebijakan cuti, serta status pegawai”. Dalam artian, regulasi ini memperkenalkan konsep baru berupa single salary atau penerapan konsep gaji tunggal atau upah tunggal bagi ASN.

Dikutip pada laman resmi Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia pada hari Rabu, 20 Desember 2023, Audy Murfi sebagai Penyuluh Hukum Ahli Utama menjelaskan poin penting pada regulasi ini bahwa:

“Undang-undang ini membawa konsep single salary, dimana tunjangan kinerja yang biasa diterima PNS akan dihapus dan digantikan dengan skema baru. Jika selama ini tunjangan kinerja lebih besar dari gaji pokok, maka nanti akan berubah,” tuturnya.

Halaman:

Editor: Anbari Ghaliya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x