TUTUP 5 Hari Lagi, Pendaftaran Seleksi Media Center Haji atau MCH 2024 Masih Dibuka, Unduh Link Pengumuman

2 Januari 2024, 19:35 WIB
ilustrasi haji. Pendaftaran seleksi Media Center Haji atau MCH 2024 Kemenag akan ditutup 5 hari lagi. Klik link pengumuman dalam artikel ini. /dinar_aulia/pixabay

BERITASOLORAYA.com – Kementerian Agama atau Kemenag RI membuka pendaftaran seleksi calon anggota Media Center Haji atau MCH 2024. Pendaftaran dibuka mulai 29 Desember 2023 sampai 7 Januari 2024.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman resmi Kemenag, Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo menyampaikan bahwa pihaknya mengundang rekan-rekan media dan humas Kemenag untuk terlibat sebagai anggota Media Center Haji tahun 2024.

"Seperti tahun sebelumnya, kami mengundang rekan-rekan media dan humas Kemenag untuk terlibat sebagai anggota MCH dalam penyelenggaraan ibadah haji 1445 H/2024 M," kata Wibowo Prasetyo pada Jumat, 29 Desember 2023 lalu.

Perlu diketahui, MCH merupakan pusat kegiatan peliputan, informasi, dan publikasi tentang kegiatan penyelenggaraan ibadah haji, baik di tanah air maupun di Arab Saudi. Singkatnya, MCH merupakan pusat informasi penyelenggaraan ibadah haji bagi masyarakat.

Lebih lanjut, Wibowo menerangkan bahwa seleksi MCH dilaksanakan dalam empat tahap, yakni antara lain:

1. Seleksi administrasi,

2. Paparan program,

3. CAT (Computer Assisted Test) dan

4. Wawancara.

Nantinya, peserta yang lulus seleksi administrasi, kata Wibowo, akan diundang oleh Biro Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi atau Biro HDI Kemenag untuk mengikuti paparan program.

"Sementara seleksi CAT dan wawancara akan diselenggarakan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah bersamaan dengan seleksi PPIH Arab Saudi dari unsur lainnya," kata Wibowo.

Penting diketahui, seleksi calon petugas MCH 2024 diperuntukkan bagi Humas Kemenag, Jurnalis Media Ormas Islam, dan Jurnalis Media (televisi, online, radio, foto, dan
cetak).

Baca Juga: INFO PPPK 2024: 12 Ribu Guru P1 Masih Belum Dapat Penempatan Tahun 2023, Dituntaskan Tahun Ini?

Syarat menjadi anggota MCH terbagi menjadi dua, yakni syarat umum dan syarat khusus. Syarat umum untuk menjadi anggota MCH antara lain:

1. WNI,

2. Beragama Islam;

3. Usia maksimal 57 tahun pada saat mendaftar;

4. Belum pernah berhaji;

5. Bagi peserta perempuan, disyaratkan tidak dalam kondisi hamil dan memperoleh izin dari suami (bagi yang bersuami);

6. Menguasai teknologi informasi, termasuk aplikasi berbagi data;

7. Aktif di media sosial melalui akun pribadi;

8. Bersedia membawa peralatan sendiri yang diperlukan dalam melaksanakan tugas MCH;

9. Bersedia mengikuti prosedur dan rangkaian seleksi, pembekalan dan pelatihan sebagai calon anggota MCH yang diselenggarakan Kementerian Agama;

10. Bersedia menandatangani Pakta Integritas dan memenuhi Key Performance Indicator (KPI) sebagaimana termuat dalam Pakta Integritas.

Nah, untuk mengetahui persyaratan lain, kewajiban, serta persyaratan dokumen, dan jadwal lengkap seleksi calon petugas MCH 2024, klik link ini. Semoga bermanfaat.***

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler