Tak Kunjung Mengalami Kenaikan 12 Persen, Taspen: Besaran Gaji Masih Sama Seperti Sebelumnya

3 Januari 2024, 15:43 WIB
Taspen berikan keterangan terkait kenaikan gaji pensiunan /Dok. TASPEN

 

BERITASOLORAYA.com – Pada awal tahun 2024 ini merupakan momen yang disambut baik oleh pensiunan. Hal ini karena terkait realisasi dari Pidato Presiden Joko Widodo Agustus tahun lalu yakni 2023 mengenai kenaikan gaji pensiunan sebanyak 12 persen.

Mendengar kabar tersebut, tentunya membuat pensiunan sangat menanti kabar gembira untuk terealisasinya segera kenaikan gaji pensiunan tersebut sebesar 12 persen. Salah satu momen yang cukup diantisipasi pensiunan adalah awal tahun 2024.

Hal ini karena, belajar dari pengalaman dan tahun sebelumnya. Apabila terdapat rencana pemerintah untuk memberikan kenaikan gaji bagi pensiunan maupun Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya yang masih aktif biasanya teraktualisasikan pada awal tahun.

Baca Juga: SAMBIL MENUNGGU KUR BRI 2024 DIBUKA! Simak Perbedaan Pinjaman KUR Super Mikro dan KUR Mikro BRI

Namun, ketika menanti selama berbulan-bulan, perasaan gembira tersebut kini berubah menjadi rasa kekhawatiran di antara penerima pensiunan yang sampai saat ini masih setia menantikan peningkatan gaji ini.

Hingga akhirnya mayoritas pensiun telah menerima gaji pada awal tahun baru 2024, tapi masih dengan besaran gaji yang sama. Dalam artian, belum terdapat penambahan kenaikan gaji sebesar 12% seperti rencana pemerintah.

Penundaan penambahan kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% tentunya menimbulkan banyak pertanyaan dan kegelisahan.

Baca Juga: Gagal CPNS dan PPPK 2023? Intip Loker Kementerian ATR/BPN Berikut, Deadline 21 Januari 2024!

Dalam aspek ekonomi yang bersifat dinamis, terdapat banyak kemungkinan yang berpotensi menjadi alasan sehingga sampai saat ini kenaikan gaji pensiunan sebesar 12% belum terealisasi secara nyata.

Ketidakpastian mengenai kenaikan gaji pensiun sebesar 12% tidak hanya menciptakan kebingungan secara finansial bagi para penerima gaji pensiunan. Namun, hal ini juga menimbulkan atmosfer kekhawatiran di kalangan pensiunan.

Banyaknya pendapat maupun asumsi yang diutarakan menyebabkan hal ini semakin menimbulkan ketidakjelasan.

Baca Juga: HATI-HATI! Kriteria Pelaku UMKM Ini Sulit Ajukan KUR BRI 2024 Pinjaman Rp100 Juta, Ternyata Ini Alasannya

Bahkan, sebagian masyarakat pula sudah ada yang beranggapan dalam bentuk pertanyaan bahwa kenaikan gaji pensiun 12% yang diutarakan oleh Presiden Joko Widodo sendiri pada rangkaian agenda peringatan HUT Indonesia, bulan Agustus tahun lalu hanyalah sebuah janji politik belaka.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram @taspen pada tanggal 3 Januari 2024 menuliskan “Halo Sobat TASPEN, kami informasikan bahwa hingga saat ini belum ada kenaikan penghasilan bagi pensiun. Besaran gaji pensiunan masih sama yaitu sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2019 tentang penetapan pensiun pokok pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan janda/dudanya. Pastikan Sobat mendapatkan informasi terpercaya hanya dari media sosial resmi TASPEN. Terima kasih_Bl”.

Hingga saat ini para penerima gaji pensiunan masih menunggu kejelasan informasi dari pemerintah secara resmi mengenai terealisasinya kenaikan gaji pensiun 12%, untuk meningkatkan kesejahteraan pensiunan yang telah lama mengabdi pada bangsa dan negara selama periode masa aktif mereka.

Baca Juga: Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Harus Penuhi Persyaratan Sebagai Berikut

Semoga pemerintah tidak lama lagi memberikan kabar bahagia mengenai kenaikan gaji pensiunan secara nyata.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler