BERITASOLORAYA.com – Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam Jabatan Fungsional harus mempertimbangkan lingkup tugas Unit Organisasi dengan kelompok keahlian maupun keterampilan Jabatan Fungsional, serta kebutuhan organisasi.
Penetapan kebutuhan Jabatan Fungsional dilakukan berdasarkan pedoman penghitungan kebutuhan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, dan promosi.
Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional ada tiga di antaranya yaitu pengangkatan melalui inpassing, pengangkatan pertama kali, dan pengangkatan melalui perpindahan dari jabatan lain.
Baca Juga: Apakah KUR BRI 2024 Pinjaman Rp100 Juta Sudah Dibuka? Cek Syarat dan Ketentuan Suku Bunga Terbaru
Untuk mengangkat PNS ke dalam Jabatan Fungsional harus memenuhi sejumlah persyaratan dan ketentuan.
Sebagaimana yang dikutip BeritaSoloRaya.com dari berbagai sumber, ada sejumlah persyaratan dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh PNS. Adapun sejumlah persyaratan dan ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.
1. Ketentuan
- Berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS).
- Memiliki integritas dan moralitas yang baik.