1,6 Juta Tenaga Honorer Ber-SPTJM PATUT BERSYUKUR, Tahun 2024 segera Diangkat Jadi ASN oleh BKN, Simak!

3 Januari 2024, 15:56 WIB
Ilustrasi, tenaga honorer yang sudah melengkapi SPTJM berbahagia, karena berpeluang diangkat jadi ASN, simak kejelasannya /Andrea Piacquadio/Pexels

BERITASOLORAYA.com- Lagi-lagi kabar bahagia untuk para tenaga honorer di Indonesia.

Pasalnya, dari berbagai sumber yang berhasil dihimpun BeritaSoloRaya.com pada 3 Januari 2024, Badan Kepegawaian Negara atau BKN segera mengangkat tenaga honorer menjadi ASN, tepatnya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Namun, hanya tenaga honorer yang memiliki SPTJM atau Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak saja yang akan diangkat menjadi ASN tahun 2024 nanti.

Baca Juga: Syarat Tenaga Honorer Diangkat Jadi PPPK Tahun 2024 Sempat Dibahas dalam Rapat, ini Kata DPR

Diketahui bahwa tenaga honorer di Indonesia yang ber-SPTJM berjumlah 1,6 juta jiwa.

Jumlah tersebut merupakan hasil pengurangan dari jumlah keseluruhan tenaga honorer yang terdata, yakni 2,3 juta dengan tenaga honorer yang berhasil diangkat menjadi ASN pada tahun kemarin berjumlah 749.398.

Kemudian, kepada 1,6 juta tenaga honorer yang ber-SPTJM tersebut BKN akan melakukan verifikasi serta validasi secara detail terhadap data para tenaga honorer.

Baca Juga: Selamat! Meski Gagal Tahun Ini, MenPAN RB Jamin Tenaga Honorer Kategori Berikut LULUS CASN 2024, Simak

Lalu, hasilnya akan di-input ke dalam sebuah platform untuk dipantau kinerjanya.

Dengan demikian, tenaga honorer yang menduduki peringkat tertinggi dan memiliki SPTJM akan segera diangkat menjadi PPPK pada tahun 2024.

Selain itu, rangkaian proses verifikasi serta validasi data tenaga honorer dilakukan untuk meminimalisir adanya 'titipan' yang mengganggu hak dari tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun untuk segera diangkat jadi ASN pada tahun 2024 besok.

Baca Juga: Info PPPK 2023: Tak Perlu Khawatir, Begini Nasib Tenaga Honorer yang Tak Lolos Tes PPPK Tahun Ini

Diungkapkan oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Syamsurizal bahwa masih ada tenaga honorer yang belum memiliki SPTJM, sementara SPTJM merupakan syarat mutlak pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN oleh BKN.
Jadi, hanyalah tenaga honorer yang ber-SPTJM yang segera diangkat oleh BKN menjadi PPPK 2024.

Demikianlah info seputar pengangkatan tenaga honorer menjadi ASN yang diamanatkan oleh UU No. 20 Tahun 2023 mengenai penyelesaian permasalahan tenaga honorer di Indonesia.***

Editor: Endah Primasari Utami

Tags

Terkini

Terpopuler