KABAR GEMBIRA! Kenaikan Gaji ASN Mulai Diberikan Awal Januari 2024, Ini Rincian Besaran Kenaikannya

3 Januari 2024, 16:44 WIB
Menteri Keuangan RI Sri Mulyani /Instagram @kemenkeuri

BERITASOLORAYA.com – Para aparatur sipil negara atau ASN patut berbahagia karena pemerintah akan membayarkan kenaikan gaji ASN, TNI dan Polri mulai Januari 2024. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, dalam konferensi pers pembahasan Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di Jakarta, Selasa 2 Januari 2024.

Dilansir BeritaSoloRaya.com dari laman berita Antara, Rabu 3 Januari 2024, saat ini Sri Mulyani tengah menyelesaikan rancangan peraturan pemerintah atau RPP terkait kenaikan gaji ASN 2024.

Ia menyatakan sesuai instruksi Presiden Joko Widodo, kenaikan gaji ASN yaitu 8 persen, sedangkan kenaikan gaji pensiunan 12 persen. Meskipun peraturannya masih dalam proses, namun ia memastikan gaji tersebut dibayarkan mulai Januari 2024.

Baca Juga: SIMAK! Jadwal Pembukaan KUR Mandiri 2024 Pinjaman Rp100 Juta, Lengkap dengan Syarat dan Ketentuan Suku Bunga

Dalam pembayaran gaji ASN tersebut, Kementerian Keuangan menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun. Sedangkan untuk kenaikan gaji ASN anggarannya sebesar Rp9,4 triliun. Untuk gaji pensiunan, pemerintah menyiapkan anggaran Rp17 triliun.

Tak hanya itu, ASN masih mendapatkan tambahan fasilitas sesuai Peraturan Menteri Keuangan atau PMK Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran. Peraturan itu ditetapkan pada 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

Fasilitas tambahan untuk ASN itu berupa kenaikan anggaran uang makan hingga biaya paket data internet untuk abdi negara.

Baca Juga: Regulasi Masih Digodok: ASN Belum Mendapatkan Kenaikan Gaji 8 Persen per 1 Januari 2024?

Dalam aturan itu, perhitungan uang makan yang diterima ASN golongan paling bawah yaitu golongan IV sebesar Rp41.000 per hari. Apabila dikalikan hari efektif bekerja selama 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan sebesar Rp902.000 per bulan.

Disisi lain, dalam konferensi pers pembahasan APBN tersebut, total belanja pegawai pada 2023 mencapai Rp260,9 triliun.

Jumlah tersebut meningkat 1,2 persen dibanding tahun lalu sebesar Rp257,7 triliun. Menurut Sri Mulyani, peningkatannya tipis atau hampir stagnan.

Baca Juga: 1,6 Juta Tenaga Honorer Ber-SPTJM PATUT BERSYUKUR, Tahun 2024 segera Diangkat Jadi ASN oleh BKN, Simak!

Peningkatan belanja pegawai tersebut, lanjut dia, dipengaruhi adanya tambahan anggaran Tunjangan Profesi Guru atau TPG pada 2023 sebesar 50 persen. Anggaran itu berupa penyaluran THR dan gaji ke-13 pada 2023.

Sementara, Sri Mulyani merinci jika realisasi gaji dan tunjangan pegawai totalnya mencapai Rp173,8 triliun atau meningkat 1,5 persen. Sedangkan untuk Tunjangan Kinerja, lembur, Honorarium sebesar Rp87,1 triliun atau meningkat 0,8 persen.

Sri Mulyani juga merangking jumlah belanja pegawai di lembaga atau kantor pemerintah pada 2023. Belanja pegawai terbesar pada Polri dengan kenaikan 2,2 persen.

Baca Juga: Tak Kunjung Mengalami Kenaikan 12 Persen, Taspen: Besaran Gaji Masih Sama Seperti Sebelumnya

Lalu Kementerian Agama, terutama belanja pegawai untuk guru-guru di sekolah agama dengan kenaikan 4,5 persen.

Selanjutnya, untuk belanja pegawai Kementerian Keuangan naik tipis 0,6 persen, Mahkamah Agung naik 2,8 persen, dan Kementerian Kesehatan naik 2,1 persen.***

Editor: Tria Ari Hastuti

Tags

Terkini

Terpopuler