MENJELANG REKRUTMEN 2024, Simak Perbedaan Substansi Tes PPPK dan CPNS

11 Januari 2024, 10:00 WIB
Ilustrasi perbedaan PNS dan PPPK /Kabar Banten/Himawan Sutanto

BERITASOLORAYA.com – Penerimaan rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dibuka dalam waktu dekat.

Rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) dan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) merupakan bagian dari seleksi pengadaan ASN 2024 secara besar-besaran tahun ini.

Artikel ini akan membahas mengenai perbedaan substansi tes rekrutmen ASN. Hal ini berkaitan dengan ulasan spesifikasi mengenai substansi tes PPPK dan substansi tes CPNS.

Baca Juga: Harga Emas Antam dan USB di Pegadaian pada Hari Ini, Kamis, 11 Januari 2024, Naik Apa Turun? Cek di Sini

Ternyata, walaupun PPPK/P3K dan CPNS merupakan bagian dari ASN. Tapi, dalam pelaksanaan tes ujiannya memiliki beberapa perbedaan mendasar.

Pada seleksi CPNS, terdapat beberapa tahapan yang paling umum. Diantaranya meliputi seleksi administrasi, Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB). 

Pada umumnya, tes CPNS terutama Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) cenderung mencakup aspek pengetahuan umum, keterampilan verbal, maupun numerik.

Substansi tes CPNS ini bertujuan untuk menilai kemampuan yang dimiliki oleh peserta dalam mengerjakan konteks pekerjaan di instansi pemerintahan secara general. 

Baca Juga: Pemerintah Ungkap Skema Baru dalam Seleksi Penerimaan CASN Tahun 2024, Siapa yang Diuntungkan?

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui situs resmi Kemdikbud.go.id pada tanggal 11 Januari 2024 menuliskan simulasi mengenai beberapa tahapan seleksi rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K).

Diantaranya meliputi seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.

Seleksi kompetensi pada tes rekrutmen PPPK diantaranya meliputi, kompetensi teknis, kompetensi manajerial, kompetensi sosial kultural, dan wawancara.

Pelaksanaan seleksi kompetensi dilakukan menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).

Baca Juga: GRATIFIKASI, ASN Penerima yang Melapor Dapat Terbebas dari Sanksi Pidana?

Dikutip melalui situs resmi Kementerian Keuangan pada tanggal 11 Januari 2024 menuliskan mengenai penjelasan masing-masing substansi tes pada rekrutmen formasi PPPK.

Bagian tes PPPK/P3K kompetensi pertama yaitu, kompetensi teknis.

Tahapan ini bertujuan untuk mengukur kemampuan kerja peserta pelamar PPPK yang terdiri dari aspek pengetahuan, keterampilan, serta sikap dalam bekerja yang kedepannya akan diperlukan sesuai instansi formasi yang dilamar.

Bagian tes PPPK/P3K kompetensi kedua yaitu, kompetensi manajerial.

Baca Juga: Serba-serbi KUR Mandiri 2024: Pinjaman KUR Mandiri Rp50 Juta, Angsuran Berapa?

Tahapan ini bertujuan untuk mengukur tingkatan pemahaman, keterampilan, dan tindakan yang dapat terlihat, diukur, dan dikembangkan dalam suatu organisasi.

Dalam artian proses tes kompetensi manajerial ini menguji peserta terkait kemampuan yang mereka miliki untuk memimpin maupun mengelola sebuah organisasi atau instansi nantinya.

Bagian tes PPPK/P3K kompetensi ketiga yaitu, kompetensi sosial kultural. Tahapan ini bertujuan untuk mengukur pengalaman kerja peserta.

Hal ini juga berkaitan dengan kemampuan peserta untuk menciptakan komunikasi dengan orang sekitar terutama publik nantinya dengan pemahaman terhadap aspek budaya.

Baca Juga: Update Harga Emas Antam dan UBS Hari Ini, Kamis, 11 Januari 2024 di Pegadaian, Cek di Sini Rinciannya

Berdasarkan beberapa poin diatas, dapat diambil intisari bahwa tes seleksi kompetensi PPPK lebih cenderung pada tes praktis.

Dalam artian, tes untuk menguji keterampilan peserta sesuai dengan formasi dan jabatan instansi yang dilamar.***

Editor: Anbari Ghaliya

Tags

Terkini

Terpopuler