Alhamdulillah, Bulan Puasa dan Lebaran 2024 Sebentar Lagi Tiba, THR PNS Akan Diberikan Pada Tanggal...

19 Januari 2024, 05:23 WIB
Ilustrasi PNS /Foto: setkab.go.id/

 

Beritasoloraya.com - Sungguh beruntung menjadi PNS karena sebentar lagi akan mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan juga pencairan gaji ke 13.

Di bulan Maret, Indonesia akan memasuki bulan puasa yang artinya, PNS akan segera mendapatkan uang THR dalam waktu dekat ini.

THR menjadi hak setiap PNS dari pemerintah lewat setiap instansi untuk memberikan tanda terimakasih atas kerja keras PNS selama ini.

Baca Juga: HORE! Dana BOS 2024 Sudah Cair, Kepala Sekolah dan Guru Harap Cek Rekening Segera...

Selain itu, fungsi diberikan THR oleh pemerintah agar daya jual beli di tengah masyarakat bisa semakin meningkat.

Ketentuan pemberian THR dan gaji ke 13 kepada PNS sudah diatur oleh pemerintah lewat PP.

PNS akan mendapatkan THR dengan nominal besaran satu kali gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji.

Baca Juga: Pembahasan Pengelolaan SKP di PMM dan E Kinerja

Untuk rincian komponrn THR dan gaji ke 13 PNS adalah sebagai berikut ini:

1. Gaji pokok

2. Tunjangan keluarga 

Baca Juga: CEPAT CAIR! Ajukan Pinjaman Online BRI Rp25 Juta, Cicilan Rp100 Ribuan, Simak Syarat dan Cara Pengajuan Disini

3. Tunjangan Anak 

4. Tunjangan pangan

5. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

Baca Juga: UPDATE, SIMAK Ternyata Berikut Perbedaan Mata Kuliah Inti, Selektif, dan Elektif pada PPG Prajabatan

6. 50% tunjangan kinerja

Untuk pencairan THR dan gaji ke 13 PNS biasanya dilakukan H-10 sebelum lebaran tiba.

Biasanya ada beberapa instansi pemerintah yang melakukan pencairan THR di awal dan ada yang sesudah lebaran usai.

Baca Juga: Rektor UNS Prof Jamal Wiwoho Dikabarkan Resmi Mengundurkan Diri? Simak Informasi Lengkapnya Disini..

Kalau mengikuti pembayaran tahun 2023, maka pencairan THR PNS tahun 2024 akan dilakukan di  tanggal 1 April 2024.

Kabar baiknya lagi, pencairan THR PNS akan dilakukan bersamaan dengan kenaikan gaji PNS sebesar 8% yang sudah diteken oleh Presiden Jokowi. ***

Editor: Calvin Natanael

Tags

Terkini

Terpopuler