SIMAK, Ternyata Segini Uang Rapat ASN di Pulau Jawa Tahun 2024

- 18 Januari 2024, 17:28 WIB
Ilustrasi. Uang harian ASN di Pulau Jawa
Ilustrasi. Uang harian ASN di Pulau Jawa /jcomp/Freepik

BERITASOLORAYA.com – Artikel ini akan membahas mengenai uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diperuntukkan bagi ASN dengan penempatan di Pulau Jawa dan sekitarnya. Informasi ini didapatkan sesuai dengan regulasi yang terdapat pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2023 Tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Dikutip BeritaSoloRaya.com berdasarkan Permenkeu No. 49 Tahun 2023 pada tanggal 18 Januari 2024 menuliskan mengenai uang harian kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diperuntukkan bagi ASN yang bekerja pada instansi yang berlokasi di Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, dan Provinsi Jawa Timur. Biaya uang harian rapat ASN tersebut dibagi menjadi 2 kategori, diantaranya pertama yaitu biaya fullboard dan kedua yaitu biaya fullday atau halfday.

Provinsi Banten menetapkan alokasi uang harian untuk kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan untuk kegiatan kategori fullboard ditetapkan sebesar Rp120.000. Selanjutnya, untuk ASN yang memiliki kegiatan kategori fullday atau halfday memiliki alokasi uang harian dan ditetapkan biayanya sebesar Rp85.000.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Tugas Belajar 2024 Bagi Tenaga Kesehatan Pasca Nusantara Sehat

Provinsi Jawa Barat menetapkan alokasi uang harian untuk kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan untuk kegiatan kategori fullboard ditetapkan sebesar Rp150.000. Selanjutnya, untuk ASN yang memiliki kegiatan kategori fullday atau halfday memiliki alokasi uang harian dan ditetapkan biayanya sebesar Rp105.000.

Provinsi D.K.I Jakarta menetapkan alokasi uang harian untuk kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan untuk kegiatan kategori fullboard ditetapkan sebesar Rp180.000. Selanjutnya, untuk ASN yang memiliki kegiatan kategori fullday atau halfday memiliki alokasi uang harian dan ditetapkan biayanya sebesar Rp130.000.

Provinsi Jawa Tengah menetapkan alokasi uang harian untuk kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan untuk kegiatan kategori fullboard ditetapkan sebesar Rp130.000. Selanjutnya, untuk ASN yang memiliki kegiatan kategori fullday atau halfday memiliki alokasi uang harian dan ditetapkan biayanya sebesar Rp95.000.

Provinsi D.I. Yogyakarta dan Provinsi Jawa Timur menetapkan alokasi uang harian untuk kegiatan rapat atau pertemuan di luar kantor yang diperuntukkan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Tunjangan untuk kegiatan kategori fullboard ditetapkan sebesar Rp140.000. Selanjutnya, untuk ASN yang memiliki kegiatan kategori fullday atau halfday memiliki alokasi uang harian dan ditetapkan biayanya sebesar Rp100.000.

Halaman:

Editor: Tria Ari Hastuti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x