Beritasoloraya.com - Berita menggembirakan bagi seluruh pekerja PPPK di Indonesia karena akan mendapatkan jaminan kesejahteraan dari UU ASN No 20 Tahun 2023.
PPPK akan mendapatkan hak dan kewajiban yang sama seperti yang didapatkan oleh PNS lewat UU ASN No 20 Tahun 2023.
Maka dari itu, untuk PPPK yang membaca artikel ini harus membaca sampai habis agar mengetahui jawaban dari UU ASN No 20 Tahun 2023 terhadap kesejahteraan PPPK.
Berkat UU ASN No 20 Tahun 2023, PPPK akan mendapatkan jaminan pensiun seperti yang sudah didapatkan oleh Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Selain mendapatkan jaminan pensiun, PPPK juga akan mendapatkan banyak sekali tunjangan dan jaminan untuk pekerjaan sebagai PPPK.
Intinya, PPPK akan sama hak dan kewajibannya dengan PNS, baik dalam hal gaji dan tunjangan yang akan berdampak pada kemakmuran PPPK.
Baca Juga: Alhamdulillah, Pensiunan PNS Bisa Dapatkan THR dan Gaji ke 13 Tahun 2024 Dengan Kenaikan 12 Persen?
Jaminan yang didapatkan PPPK seperti:
- Jaminan pensiun dan hari tua
- Jaminan kesehatan dan kecelakaan kerja
Baca Juga: VIRAL INSPIRATIF, Wisudawan Disabilitas Universitas Brawijaya Mampu Raih Gelar Sarjana
- Jaminan kematian
- Penghasilan, tunjangan dan fasilitas
- Bantuan hukum, jaminan sosial dan lingkungan kerja
- Motivasi dan pengembangan diri
Lewat UU ASN No 20 Tahun 2023, pemerintah berkomitmen untuk memberikan kesejahteraan bagi PPPK, sehingga hidupnya bisa makmur secara ekonomi dan keuangan.
UU ASN No 29 Tahun 2023 juga menjanjikan banyak penghargaan bagi PPPK. Lalu, ada usulan masa kontrak PPPK juga yang akan dirubah lewat PP turunan.
Baca Juga: Benarkah Jadi Honorer atau PPPK Harus Ada Orang Dalam? Simak Selengkapnya...
Semoga informasi ini bermanfaat.***