Tenaga Honorer 2024 akan Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu dan Ditetapkan Jadi Penuh Waktu

28 Januari 2024, 10:42 WIB
Ilustrasi pengangkatan tenaga honorer 2024 menjadi PPPK paruh waktu dan kemudian ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu. /Dok BKPSDM Kota Serang/

BERITASOLORAYA.com – Kabar baik bagi tenaga honorer di tahun 2024, proses pengangkatan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK semakin mendekati penyelesaian. 

Menurut Ketua Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, aturan pelaksana UU ASN Nomor 5 tahun 2023 untuk PNS dan PPPK diharapkan selesai pada bulan April 2024 yang memberikan kesejahteraan untuk tenaga honorer. 

Pemerintah dan lembaga legislatif tengah membahas perkara pengangkatan honorer menjadi ASN PPPK, dan Ketua Komisi II DPR menegaskan komitmennya untuk mengawal proses ini. 

Baca Juga: Siap-Siap! Lulusan Seleksi CASN 2024 Bakal Ditempatkan di IKN, KemenPANRB Siapkan Formasi Khusus

"Kita terus mengawal sebagaimana komitmen kita dengan pemerintah. Kita harus memperjuangkan nasib bapak, ibu, tenaga honorer, dan alhamdulillah sudah mendapatkan proses yang luar biasa. Kita sedang menyusun Peraturan Pemerintah-nya, yang insyaallah paling lama bulan April (2024) selesai," ungkap Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Dalam konteks pengangkatan honorer menjadi ASN, Ahmad Doli menjelaskan bahwa akhirnya tenaga honorer akan diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu atau full time, prosesnya akan melibatkan pendekatan PPPK Paruh Waktu dan proses lainnya.

"Pada akhirnya (honorer) menjadi PPPK penuh waktu. Kemudian prosesnya melalui pendekatan PPPK paruh waktu atau part time dan segala macam," katanya.

Baca Juga: BLT El Nino 2024 Kapan Cair? Tunggu Rilis Resmi Kemensos di Laman Cekbansos, Ini Cara Cek Secara Online

Ia menegaskan bahwa tidak akan ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, di-PHK, atau pendapatannya diturunkan selama tindakan tersebut tidak mengganggu anggaran.

"Intinya tidak ada lagi tenaga honorer yang diberhentikan, yang di PHK-kan, yang diturunkan pendapatannya selama tidak mengganggu anggaran, ada penambahan atau pembukaan anggaran baik di pusat maupun di daerah," tegasnya.

PPPK Penuh Waktu (Full Time) dan Paruh Waktu (Part Time): Mekanisme Pengangkatan Honorer

Menurut Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), pemerintah bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Komisi II DPR telah menyepakati penataan honorer atau non ASN yang terdaftar dalam database BKN.

Penataan honorer pada tahun ini akan diselesaikan melalui seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) 2024. Perekrutan tenaga honorer menjadi ASN menggambarkan kualitas dan kemampuan kompetensi masing-masing, dengan cara pemeringkatan penilaian terbaik secara berurutan.

Baca Juga: Benarkah Penghasilan ASN 2024 akan Setara dengan Gaji Pegawai BUMN? Ini Dia Penjelasannya

Setelahnya, honorer akan ditetapkan sebagai PPPK penuh waktu atau full time sesuai dengan kemampuan keuangan instansi pemerintah masing-masing. Bagi instansi yang belum memiliki kemampuan keuangan, tenaga honorer akan diangkat sebagai PPPK paruh waktu atau part time. 

Proses ini akan dilakukan secara bertahap, dan honorer part time akan diangkat menjadi PPPK full time sesuai kebutuhan dan kemampuan keuangan instansi masing-masing.

Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa ketentuan tentang mekanisme seleksi dan pengangkatan honorer menjadi PPPK paruh waktu akan diatur lebih lanjut dalam peraturan Menteri.***

 

 

 

 

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler