CATAT, Inilah Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah, Resmi dari Kemenag

30 Januari 2024, 17:30 WIB
Simak syarat Bantuan Operasional Masjid Ramah resmi Kemenag. Bantuan diberikan sebesar Rp15 juta untuk masjid dan Rp10 juta untuk musala. /Dok. Kemenag



BERITASOLORAYA.com – Simak syarat pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah resmi dari Kementerian Agama atau Kemenag. Bantuan ini memungkinkan masjid menerima bantuan dana senilai Rp15 juta dan musala senilai Rp10 juta.

Kemenag membuka pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah. Program ini bertujuan ini meningkatkan fasilitas masjid dan musala agar lebih ramah terhadap anak, perempuan, difabel, lansia, lingkungan, keragaman, duafa, serta musafir.

Selain itu, Bantuan Operasional Masjid Ramah juga ditujukan untuk mendukung aspek sarana prasarana. Hal ini disampaikan oleh Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah, Adib.

“Kita berharap dana bantuan operasional ini dapat digunakan secara optimal dan mendorong segenap ekosistem masjid untuk meningkatkan derajat ramah masjidnya,” kata Adib sebagaimana dikutip BeritaSoloRaya.com dari laman Kemenag pada 30 Januari 2024.

Baca Juga: Aturan Baru Pencarian Tunjangan Sertifikasi Guru Naungan Kemdikbud dan Kemenag

Jadwal Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah

Berikut ini jadwal pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah Kemenag:

1. Penerimaan permohonan bantuan via aplikasi PUSAKA: 23-31 Januari 2024

2. Pengumuman penerima bantuan: 5 Februari 2024.

3. Proses verifikasi dan pencairan bantuan dilakukan secara bertahap: mulai 6 Februari 2024.

Syarat Pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah

Berikut ini syarat pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah:

1. Masjid atau musala telah terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

2. Memiliki rekening bank atas nama masjid atau musala di salah satu bank nasional.

3. Permohonan dan proposal bantuan (dalam format PDF) yang ditujukan kepada Menteri Agama atau Menag, melalui Dirjen Bimas Islam atau Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah.

Baca Juga: RESMI! 11 Ribu Guru PAI di Aceh Akan Terima Tunjangan Profesi, Kemenag Siapkan Anggaran Rp204 Miliar

Proposal bantuan terdiri dari:

1. Surat rekomendasi Kementerian Agama setempat (KUA kec./Kemenag kab/kota/Kanwil prov.)

2. FC Keputusan Susunan Kepengurusan.

3. Rencana Anggaran Biaya (RAB).

4. FC Surat Keterangan Status Tanah, Akta Ikrar Wakaf, atau Sertifikat Wakaf/Hibah/Hak Guna Pakai.

5. FC buku rekening bank atas nama masjid atau musala, dilengkapi dengan surat keterangan status rekening aktif dari bank.

6. Surat pernyataan kebenaran dokumen bermaterai 10.000 ditandatangani ketua pengurus.

Nah, itulah penjelasan mengenai syarat pengajuan Bantuan Operasional Masjid Ramah Kemenag. Perlu diingat, pengajuan bantuan ini dilakukan secara online melalui aplikasi PUSAKA Kemenag yang bisa diunduh di PlayStore atau AppStore.***

 

Editor: Egia Astuti Mardani

Tags

Terkini

Terpopuler