BERITASOLORAYA.com- Pencarian tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud dan Kemenag memiliki aturan yang berbeda.
Tunjangan sertifikasi guru di bawah naungan Kemdikbud biasanya diatur dalam Permendikbud. Sementara untuk guru di bawah naungan Kemenag Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam.
Selain itu, aturan pencarian tunjangan sertifikasi guru juga memiliki perbedaan. Di bawah naungan Kemdikbud biasanya diberikan setiap tiga bulan sekali. Sementara di awah naungan Kemenag diberikan setiap bulan.
Aturan Pencarian Tunjangan Sertifikasi di Bawah Kemdikbud
Tunjangan sertifikasi guru di bawah Kemdikbud diatur oleh Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Guru Aparatur Sipil Negara Daerah.
Pencairan tunjangan sertifikasi di bawah Kemdikbud biasanya dilakukan setiap tiga bulan.
Pada bab 2 regulasi tersebut, dijelaskan bahwa guru ASN Daerah (ASND) mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) setiap bulan.
Baca Juga: Hasil Seleksi PPIH Arab Saudi akan Diumumkan Pada 26 Februari 2024, Ini Penjelasan Kemenag