Pengisian PMM Berpengaruh Terhadap Penyaluran Tunjangan TPP Periode Januari hingga Juni 2024

4 Februari 2024, 12:51 WIB
Anti Ribet! Simak Berikut Ini Cara Mengerjakan Aksi Nyata PMM yang mempengaruhi penyaluran TPP. /Yulisfia Pebrilian/

BERITASOLORAYA.com- Pemerintah telah mengeluarkan Surat Edaran terbaru, yakni SE nomor 0559/B.BI/GT.02.00/2024, yang mengatur pengelolaan kinerja guru dan kepala sekolah melalui Platform Merdeka Mengajar (PMM).

Informasi ini menjadi sorotan penting bagi ASN guru dan kepala sekolah, terutama terkait pengisian PMM dan dampaknya terhadap penyaluran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) periode Januari hingga Juni 2024.

PMM diperkenalkan sebagai alat bantu, bukan pekerjaan administrasi tambahan bagi guru dan kepala sekolah. Sebaliknya, PMM diharapkan memberikan nilai tambah dalam menjalankan tugas sehari-hari.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! Bansos BPNT 2024 Mulai Cair di Wilayah Ini, Cek Apa Ada Daerahmu di Sini!

Sistem aplikasi ini mencakup fitur-fitur seperti Pelatihan Mandiri, Refleksi Kompetensi, Bukti Karya, dan Komunitas. Fitur Pengelolaan Kinerja PMM menjadi fokus, khususnya bagi guru dan kepala sekolah yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Bagi mereka yang non-ASN, fitur ini tidak diwajibkan. Hingga 1 Februari 2024, sekitar 93% ASN guru dan kepala sekolah telah mengisi perencanaan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) periode Januari-Juni 2024 di PMM.

Penting dicatat bahwa PMM sudah terintegrasi dengan e-Kinerja Badan Kepegawaian Negara (BKN). Guru dan kepala sekolah yang telah menggunakan PMM tidak perlu melakukan pengelolaan kinerja di aplikasi e-Kinerja BKN. Data dalam PMM akan secara berkala disalurkan ke aplikasi e-Kinerja BKN.

Baca Juga: Belum Dapat Sertifikat Pendidik? Guru Bisa Ikut PPG Daljab 2024, Kapan Itu?

Penilaian kinerja ASN guru dan kepala sekolah dilakukan secara menyeluruh dalam dua semester setiap tahunnya, yaitu Januari-Juni dan Juli-Desember.

Miskonsepsi seputar SKP periode Januari-Juni 2024 perlu diluruskan, karena masa pelaksanaannya adalah sampai akhir Juni 2024, bukan hanya pada bulan Januari.

Selain itu, data pengelolaan kinerja menjadi dasar pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ASN guru dan kepala sekolah.

Penyaluran TPP periode Januari-Juni 2024 menggunakan hasil penilaian kinerja tahun 2023. Bagi periode Juli-Desember 2024 dan seterusnya, data kinerja disalurkan dari aplikasi PMM.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA, Pembayaran Pensiunan PNS Bisa Diambil Sejak Tanggal Ini, Simak Selengkapnya...

Pemerintah daerah memiliki peran penting dalam memastikan penyaluran TPP tepat waktu sesuai linimasa yang ditetapkan. Perlu diingat bahwa penyaluran TPP bergantung pada kebutuhan formasi yang diajukan oleh pemerintah daerah.

Kesimpulan

Surat Edaran terbaru tentang PMM membawa kabar penting bagi guru dan kepala sekolah ASN. Pengisian PMM tidak hanya memengaruhi penilaian kinerja, tetapi juga berdampak pada penyaluran TPP.

Dalam menjalankan proses ini, kerjasama antara pemerintah, guru, dan kepala sekolah menjadi kunci untuk memastikan kelancaran dan keadilan dalam penyaluran tunjangan.

Informasi ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang jelas terkait peran PMM dalam pengelolaan kinerja dan penyaluran tunjangan bagi ASN guru dan kepala sekolah. Tetap pantau informasi resmi dan persyaratan yang berlaku untuk memastikan partisipasi optimal dalam setiap tahapan.***

 

Editor: Sukhum Ela Wahyuningrum

Tags

Terkini

Terpopuler