1.490 ASN MELANGGAR? Simak rincian data Pelanggaran Netralitas dari Tahun 2020 hingga 2023

10 Februari 2024, 21:38 WIB
Dari tahun 2020 hingga 2023 terdapat 1.490 yang dijatuhkan sanksi akibat melakukan pelanggaran terhadap prinsip netralitas ASN. /

BERITASOLORAYA.com – Netralitas merupakan prinsip utama yang harus dijunjung tinggi oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam setiap pelaksanaan Pemilu dan pemilihan serentak di Indonesia. ASN sepatutnya mampu untuk menjauhi segala bentuk pelanggaran.

Oleh karena itu, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) menekankan kembali untuk pentingnya prinsip netralitas ASN. Terutama mengingat tak sedikit temuan kasus pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN.

Akun instagram @kasn_ri juga memberikan keterangan yang menghimbau untuk para pegawai ASN, agar mampu untuk menjaga netralitas selama Pemilu dan pemilihan yang dilaksanakan secara serentak pada tahun 2024.

Pada kenyataannya, walaupun telah dihimbau untuk menjaga prinsip netralitas sebagai ASN oleh pemerintah. Tak sedikit ASN yang masih nekat dan terbukti melanggar prinsip netralitas. Akumulasi laporan pelanggaran netralitas ASN mencapai ribuan yang dilakukan beberapa tahun terakhir.

Artikel ini membahas mengenai akumulasi data pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN selama tahun 2020 hingga 2023. Informasi artikel ini diperoleh dari salah satu unggahan akun instagram resmi @kasn_ri yang diupload pada tanggal 6 Februari 2024.

Baca Juga: Riuh Kampanye Pilpres 2024 Berakhir di Tahun Baru Imlek, Masyarakat Diminta Tenang

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram @kasn_ri pada tanggal 10 Februari 2024 dituliskan mengenai infografis yang berkaitan dengan jumlah pegawai ASN yang melanggar prinsip netralitas. 

Berikut beberapa rincian pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh ASN dalam rentang waktu antara tahun 2020 sampai dengan 2023, antara lain:

1. Dari tahun 2020 hingga 2023 jumlah laporan masuk terkait dugaan pelanggaran netralitas ASN yakni sebanyak 2.299 laporan ASN.

2. Dari tahun 2020 hingga 2023 jumlah ASN yang telah terbukti melanggar prinsip netralitas yaitu sebanyak 1.711 ASN.

3. Dari tahun 2020 hingga 2023 jumlah ASN yang telah ditindaklanjuti oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yaitu sebanyak 1.490 ASN.

Pada unggahan yang sama, KASN juga memberikan keterangan tambahan bahwa pihak KASN sangat mengapresiasi kinerja Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) yang telah berhasil untuk melakukan tindak lanjut dari rekomendasi pihak KASN.

Baca Juga: Kampanye Akbar Pemilu 2024: Mulai dari Hajatan Rakyat, Sholawatan, hingga Pesta untuk Indonesia Maju

Tindak Lanjut oleh pihak PPK berdasarkan rekomendasi KASN terhadap ASN yang melanggar prinsip netralitas ialah penjatuhan sanksi terhadap 1.490 ASN yang telah terbukti melakukan tindakan pelanggaran.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui akun instagram @kasn_ri pada tanggal 10 Februari 2024 Agus Pramusinto selaku Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) memberikan himbauan terhadap netralitas ASN menjelang agenda Pemilihan Umum.

Beliau menegaskan bahwa bahwa ASN sepatutnya harus mampu untuk menjaga dan mengawal proses pemilihan umum agar kedepannya dapat terwujud Indonesia Emas.

Oleh karena itu, ASN harus menjaga netralitasnya dengan cara tidak melaksanakan tindakan politik praktis dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai aparatur negara.

Berdasarkan beberapa spesifik data pelanggaran prinsip netralitas ASN, dapat dilihat bahwa KASN telah mengambil langkah tegas dengan memberikan rekomendasi pada PPK agar menjatuhkan sanksi kepada ASN yang telah terbukti melanggar.

Hal yang harus diketahui yakni bahwa penjatuhan sanksi yang seringkali dihimbau oleh pemerintah bukan hanya sebagai janji belaka, melainkan sebagai aksi nyata yang dijalankan.

Baca Juga: UPDATE TERKINI, Pantauan Kampanye Akbar 3 Paslon Capres Cawapres Indonesia

Sanksi yang diberikan tidak hanya berupa ancaman, melainkan benar-benar dijatuhkan kepada aparat yang terbukti melanggar netralitas. Tindakan ini juga secara tidak langsung, menjadi percontohan bagi ASN lainnya agar lebih mampu untuk menaati peraturan.

Penjatuhan sanksi terhadap pihak ASN yang terbukti melanggar netralitas merupakan bentuk komitmen pemerintah terutama KASN dan PPK dalam menjaga citra baik, integritas, dan profesionalisme ASN.***

Editor: Maulida Cindy Magdalena

Tags

Terkini

Terpopuler