MANAJEMEN ASN Menggunakan Pengawasan Sistem Merit Oleh BKN? Simak Info Lengkapnya

- 9 Februari 2024, 17:23 WIB
MANAJEMEN ASN Menggunakan Pengawasan Sistem Merit Oleh BKN? Simak Info Lengkapnya
MANAJEMEN ASN Menggunakan Pengawasan Sistem Merit Oleh BKN? Simak Info Lengkapnya /Dokumen PANRB/

BERITASOLORAYA.com – Penerapan perubahan pada UU ASN ternyata memiliki dampak signifikan terhadap peningkatan tanggung jawab BKN, terutama dalam pengawasan sistem merit.

Sistem merit dalam manajemen ASN telah menjadi fokus utama bagi Badan Kepegawaian Negara (BKN). Hal ini berkaitan sebagai upaya untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan kualitas pelayanan di lingkungan aparatur sipil negara.

Dalam merespon dan mengimplementasikan sistem merit, BKN telah menyusun sejumlah strategi untuk memastikan keberhasilan dan keadilan dalam manajemen ASN.

BKN menekankan pentingnya penguatan pengawasan manajemen ASN yang terimplementasi dengan sistem merit. Hal ini sebagaimana yang terdapat pada regulasi ASN terbaru yaitu UU No. 20 Tahun 2023.

Baca Juga: Ternyata Ini 7 Tips Menabung ala Orang Tionghoa, Mudah!

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website resmi Badan Kepegawaian Negara (BKN) pada tanggal 9 Februari 2024 Haryomo Dwi Putranto selaku Plt. Kepala BKN menyampaikan bahwa tugas BKN kedepan akan bertambah berat dengan adanya penambahan tanggung jawab.

Penambahan tanggung jawab tersebut berkaitan dengan pengawasan sistem merit yang perlu dipersiapkan oleh BKN sebaik dan seoptimal mungkin.

Pengawasan sistem merit dapat dimaknai sebagai langkah sistem preventif untuk mencegah dan mengurangi pelanggaran manajemen ASN dalam instansi pemerintahan.

Sepertinya sistem merit dalam manajemen ASN masih cukup terdengar kurang familiar bagi masyarakat awam. Bahkan, kemungkinan juga masih jarang terdengar oleh kalangan ASN. Namun, ternyata sistem merit menjadi prinsip penting dalam UU ASN terbaru.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui UU No. 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tanggal 9 Februari 2024 dituliskan bahwa terdapat beberapa prinsip regulasi yang termuat dalam regulasi ini.

Halaman:

Editor: Windy Anggraina


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x