TERBARU, PENANGANAN Pelanggaran Netralitas ASN Melalui SBT. Simak Informasinya

- 8 Februari 2024, 21:08 WIB
Ilustrasi. Penanganan pelanggaran netralitas ASN melalui SBT dimulai dari proses Bawaslu memeriksa dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat.
Ilustrasi. Penanganan pelanggaran netralitas ASN melalui SBT dimulai dari proses Bawaslu memeriksa dugaan pelanggaran yang dilaporkan masyarakat. /dok. instagram @bkdprovjambi


BERITASOLORAYA.com – Netralitas ASN adalah prinsip krusial dalam memastikan bahwa aparatur pemerintahan dapat menjalankan tugasnya dengan baik tanpa intervensi apapun. Oleh karena itu, ASN perlu menghindari segala bentuk pelanggaran netralitas.

Pelanggaran netralitas ASN dapat berupa partisipasi aktif dalam kegiatan politik, menyuarakan preferensi politik di ruang publik, atau menggunakan sumber daya dan fasilitas kantor untuk kepentingan politik pribadi.

Oleh karena itu, pengawasan terhadap pelanggaran netralitas ASN merupakan langkah krusial dalam memastikan integritas dan kualitas pelayanan publik.

Dapat dikatakan pula bahwa pelanggaran netralitas ASN merupakan tindakan yang dapat merugikan integritas penyelenggaraan pemerintahan dan proses demokrasi.
Tak heran apabila pelanggaran netralitas ASN berpotensi mengancam integritas pemerintah sebagai pelayan publik.

Baca Juga: NETRALITAS ASN Dukung Demokrasi Indonesia? Simak Informasi Lengkapnya Disini

Dampaknya mencakup menurunnya kepercayaan publik terhadap lembaga pemerintah, risiko manipulasi kebijakan sesuai kepentingan politik, dan berpotensi mengganggu kinerja dan efektivitas ASN dalam memberikan pelayanan publik yang adil dan profesional.

Oleh karena itu, penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN menjadi tindakan yang harus diperhatikan dengan baik.

Dikutip BeritaSoloRaya.com melalui website resmi BKN pada tanggal 8 Februari dituliskan bahwa penanganan dugaan pelanggaran netralitas ASN diproses secara terintegrasi oleh beberapa instansi melalui satu sistem bersama yang disebut SBT.

Haryono Dwi Putranto selaku Plt. Kepala instansi BKN juga menjelaskan bahwa Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT) adalah hasil kolaborasi dalam pengelolaan data terintegrasi yang merupakan langkah tindak lanjut dari Penandatangan Keputusan Bersama.

Keputusan Bersama tersebut melibatkan beberapa instansi yaitu BKN dengan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Halaman:

Editor: Egia Astuti Mardani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x