Dari total 89 konten yang diberi peringatan oleh Virtual Police tersebut, sebanyak 40 konten sedang dalam proses pengiriman pesan langsung.
Lalu diketahui sebanyak 12 konten dalam proses peringatan pertama, 9 konten telah mendapatkan peringatan kedua, 7 konten tidak terkirim dan 21 konten gagal terkirim.
Baca Juga: Besok Lamar Aurel Hermansyah, Atta Halilintar: Awal Rangkaian Ikatan Suci
Menurut Ramadhan, konten yang gagal terkirim tersebut berarti akun yang mengunggah ujaran kebencian tersebut telah hilang atau dihapus sebelum diberikan peringatan langsung oleh Virtual Police.
"Jadi belum sempat diperingati kontennya hilang, 'hit and run' itu namanya," jelas Ramadhan.
Sebelumnya, sejak 23 Februari 2021, diketahui bahwa Virtual Police Dittipidsiber Bareskrim Polri telah melakukan patroli siber setiap hari untuk mengawasi konten-konten yang terindikasi mengandung hoaks serta hasutan berbau ujaran kebencian.
Baca Juga: Diserang Fans Kpop karena Dituduh Jiplak MV Lay EXO, Young Lex: Mereka Ini Ditunggangi Buzzer
Dalam menjalankan tugas sebagai Virtual Police ini, pihaknya telah meminta pendapat dari ahli pidana, ahli bahasa, hingga ahli ITE.
Hal ini membuat peringatan yang diberikan oleh Virtual Police tidak dilakukan secara subjektif melainkan telah melalui beberapa proses pengkajian menurut pendapat para ahli.
Warganet yang diketahui mengunggah ujaran kebencian akan diberikan dua kali peringatan, dan waktu selama 1x24 jam untuk menghapus konten yang bersangkutan.