Tahap 2
Dari data yang telah didapatkan melalui monitoring ETLE, petugas kemudian akan melakukan idenfikasi data kendaraan dengan menggunakan Electronic Registration & Identifikasi (ERI) sebagai sumber data kendaraan yang nantinya akan ditilang jika memang benar melakukan pelanggaran.
Tahap 3
Petugas akan mengirimkan surat konfirmasi ke alamat publik kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran untuk permohonan konfirmasi atas pelanggaran yang terjadi.
Dengan melakukan konfirmasi dan memberikan info pengendara baru, maka Anda sudah berpartisipasi dalam usaha menertibkan kepemilikan kendaraan.
Baca Juga: Sidang Rizieq Shihab Digelar Secara Offline, Polri Himbau Masyarakat Tidak Buat Kerumunan
Tahap 4
Pemilik kendaraan yang menerima surat dari petugas dapat melakukan konfirmasi melalui website atau datang secara langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum.
Tahap 5
Untuk setiap pelanggaran lalu lintas yang telah terverifikasi ini, petugas akan menerbitkan tilang dengan metode pembayaran lewat Briva.