Begini Mekanisme yang Harus Ditempuh Pengendara Apabila Terkena Tilang ETLE

- 27 Maret 2021, 19:33 WIB
Berikut ini mekanisme yang harus ditempuh pengendara apabila terekam melakukan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE.*
Berikut ini mekanisme yang harus ditempuh pengendara apabila terekam melakukan pelanggaran lalu lintas melalui ETLE.* /pixabay.com/StockSnap

PR SOLORAYA – Penerapan tilang elektronik atau ETLE saat ini telah diberlakukan secara resmi.

Di wilayah DKI Jakarta, pihak Pemprov bahkan berencana akan memperbanyak kamera pengawas (CCTV) di setiap kotanya terkait penerapan ETLE ini.

Penerapan ETLE diharapkan dapat membuat pengendara lebih tertib dan taat terhadap peraturan lalu lintas yang sudah diterapkan.

Baca Juga: Piala Menpora Petang Ini Borneo FC Samarinda vs Persija Jakarta, Catat Link Live Streaming Indosiar

Sejak penerapannya, tilang elektronik atau ETLE diketahui sudah mendeteksi banyak pengendara yang melakukan pelanggaran di berbagai tempat.

Bagi pengendara yang terkena tilang ETLE, terdapat tahapan-tahapan yang harus dilalui untuk mengurusnya.

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari media sosial Instagram @poldametrojaya, sistem ELTE atau tilang elektronik ini memiliki lima mekanisme yang perlu diketahui. 

Baca Juga: Tokoh Pemuda asal Jayawijaya Papua Nyatakan Dukungan Penuh Terhadap Kegiatan Rutin Binmas Noken Polri

1. Jenis pelanggaran e-TLE

CCTV akan mendeteksi pengendara yang secara otomatis melanggar lalu lintas.

2. Verifikasi Identitas Kendaraan

Pengendara yang terekam CCTV, akan tercatat data kendaraannya dan akan dikirim ke back office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Petugas nantinya akan mengidentifikasi data kendaraan tersebut dan melakukan pengecekan sumber data kendaraan dari database registrasi pengendara motor.

Baca Juga: Diduga Kurang Waspada, Sebuah Minibus di Lamongan Alami Kecelakaan dengan Kereta Api

3. Mengirimkan Surat Konfirmasi

Setelah itu, petugas akan mengirim surat konfirmasi yang mencantumkan nama pengendara, foto atau bukti pelanggaran, jenis pasal yang dilanggar, alamat pemilik dan jenis pelanggaran, serta masa berlaku kendaraan.

Surat konfirmasi akan dikirim paling lambat tiga hari setelah pelanggaran dilakukan.

4. Pemilik Kendaraan Mengonfirmasi Pelanggaran

Pengendara yang sudah menerima surat tilang wajib melakukan konfirmasi.

Baca Juga: Catat Jamnya, Malam Ini Seluruh Dunia akan Alami Gelap Gulita Massal Selama Satu Jam

Konfirmasi bisa dilakukan secara manual maupun online. Pelanggar diberi waktu 5 hari untuk melakukan konfirmasi.

Konfirmasi ini merupakan hak jawab yang dimiliki oleh pengendara mengenai pelanggaran yang sudah terekam petugas.

5. Pembayaran Denda Tilang Elektronik

Jika sudah melakukan konfirmasi pelanggaran, pelanggar akan mendapatkan surat tilang biru sebagai bukti pelanggaran serta kode BRI virtual (BRIVA) untuk melakukan pembayaran denda lewat bank BRI.

Baca Juga: Berikut Ini 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Ditindak oleh ETLE

Pembayaran dibatasi dalam kurun waktu 7 hari, jika tidak STNK akan di blokir sampai denda tersebut dibayarkan.****

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @movreview


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah