Berikut Ini 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas yang Dapat Ditindak oleh ETLE

- 27 Maret 2021, 18:59 WIB
Berikut ini sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.*
Berikut ini sepuluh jenis pelanggaran lalu lintas yang dapat ditindak oleh sistem tilang elektronik atau ETLE.* /Korlantas Polri

PR SOLORAYA – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik saat ini telah resmi diberlakukan.

Pemberlakuan sistem ETLE oleh pemerintah ini sebagai upaya untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalanan.

Dengan adanya ETLE ini, pemerintah berharap agar para pengguna kendaraan bisa lebih tertib dan patuh terhadap lalu lintas.

Baca Juga: Presiden Jokowi Berikan Arahan kepada Seluruh Bupati di Indonesia Terkait Penanganan Ekonomi hingga Covid-19

ETLE ini bisa menjadi teknologi pengawasan yang dapat merekam langsung nomor polisi kendaraan yang melanggar jenis-jenis pelanggaran yang sudah ditetapkan.

Kamera pengawasan (CCTV) yang digunakan dalam ETLE ini juga diketahui sudah mulai dipasang di berbagai tempat.

Salah satunya adalah di DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menyumbang sebanyak 57 unit kamera pengawas ETLE yang tersebar pada beberapa lokasi jalanan protokol di Jakarta.

Baca Juga: Wabah Covid-19 di Jerman Semakin Ganas, Menteri Kesehatan Sebut Negaranya di Tahap Akhir Maraton Pandemi

Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta memberi dukungan penuh untuk pemberlakuan sistem ETLE ini.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @movreview ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x