PR SOLORAYA – Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau sistem tilang elektronik saat ini telah resmi diberlakukan.
Pemberlakuan sistem ETLE oleh pemerintah ini sebagai upaya untuk mengurangi pelanggaran lalu lintas di jalanan.
Dengan adanya ETLE ini, pemerintah berharap agar para pengguna kendaraan bisa lebih tertib dan patuh terhadap lalu lintas.
ETLE ini bisa menjadi teknologi pengawasan yang dapat merekam langsung nomor polisi kendaraan yang melanggar jenis-jenis pelanggaran yang sudah ditetapkan.
Kamera pengawasan (CCTV) yang digunakan dalam ETLE ini juga diketahui sudah mulai dipasang di berbagai tempat.
Salah satunya adalah di DKI Jakarta. Pemprov DKI Jakarta sendiri telah menyumbang sebanyak 57 unit kamera pengawas ETLE yang tersebar pada beberapa lokasi jalanan protokol di Jakarta.
Sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Antara, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menyampaikan bahwa Pemprov DKI Jakarta memberi dukungan penuh untuk pemberlakuan sistem ETLE ini.