PR SOLORAYA - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus baru saja melakukan jumpa pers terkait seorang pengemudi Fortuner yang mengacungkan senjata api di daerah Jakarta Timur.
Kejadian ini bermula saat sang pengemudi yang berinisisal MFA sedang melintas di daerah Duren Sawit, Jakarta Timur sekitar pukul 1.00 WIB dini hari.
Pelaku yang mengendarai mobil Toyota Fortuner ternyata melanggar rambu-rambu lalu lintas.
Ia nekat menerobos traffic light padahal lampu masih merah.
Baca Juga: Jaringan Internet Dimatikan, Warga Myanmar Desak Serangan Gerilya ke Militer
“Yang bersangkutan mengendari kendaran Fortuner melintas di perempatan jalan dengan kondisi traffic light merah dan menyenggol seorang pengendara motor wanita,” jelas Yusri, dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari Instagram @poldametrojaya.
Bukanya turun dan meminta maaf, MFA justru mengacungkan sebuah senjata api.
Dari tayangan video yang beredar di media sosial, terlihat MFA mengacungkan senjata sambil marah-marah.
Seorang driver ojek online juga terlihat dalam video tersebut. Ia mencoba memberhentikan MFA.
Menindak lanjuti beredarnya video yang bikin heboh di dunia maya tersebut, tim Polda Metro Jaya langsung sigap melakukan penyelidikan.
Lihat postingan ini di Instagram
Baca Juga: Hindari Insiden Kapal Macet Kembali Terjadi, Infrastruktur Terusan Suez di Mesir Segera Berbenah
Baca Juga: Tanggapi Pembelajaran Tatap Muka, Puan Maharani: Harus Utamakan Keselamatan Siswa
Baca Juga: Lirik Lagu Hari Bahhagia, Karya Atta Halilintar dan Aurel Jelang Menikah
Melalui profiling, petugas bisa menemukan alamat tempat tinggal MFA.
Ia bertempat tinggal di daerah Patal Senayan. Petugas langsung meluncur ke alamat MFA untuk melakukan penyidikan lebih lanjut.
Namun, pada saat itu ternyata MFA tidak ada di rumah dan hanya ada orang tuanya.
Melalui orang tua MFA, akhirnya petugas berhasil mengetahui keberadaan MFA.
“Kemudian yang bersangkutan kita amankan di salah satu mall daerah Jakarta Selatan,” kata Yusri.
Sementara ini polisi akan melakukan lebih lanjut untuk mendalami kasus ini.***