Baca Juga: Simak 5 Manfaat Madu yang Bagus untuk Kesehatan Tubuh, dan Cocok Dikonsumsi saat Bulan Ramadhan 2021
Baca Juga: Polda Jawa Tengah Kirim 1 Truk Box Bantuan Kemanusiaan ke NTT Pagi Ini
Aziz juga menekankan bahwa sidang harus ditinda jika sudah masuk waktu berbuka puasa.
“Kalau memang waktunya mundur sampai menjelang berbuka, berarti waktu berbuka juga diberi waktu istirahat,” ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaktim menolak eksespsi Rizieq dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait swab test di RS UMMI.
Oleh karena itu, sidang kembali diundur hingga 14 April 2021 mendatang, bertepatan dengan bulan Ramadhan.***