Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, 11 Kategori Kendaraan Ini Masih Boleh Lewat

- 9 April 2021, 16:09 WIB
 Ilustrasi. Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, 11 Kategori Kendaraan Ini Masih Boleh Lewat.
Ilustrasi. Meski Ada Larangan Mudik Lebaran 2021, 11 Kategori Kendaraan Ini Masih Boleh Lewat. /Pixabay/Maxx Girr

PR SOLORAYA - Aturan larangan mudik Lebaran 2021 telah diresmikan oleh pemerintah.

Kebijakan larangan mudik Lebaran 2021 oleh pemerintah akan mulai diberlakukan dari 6-17 Mei 2021.

Ada dua kriteria kendaraan darat yang dilarang oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk mudik Lebaran 2021.

Adapun dua kendaraan darat tersebut adalah kendaraan perseorangan jenis mobil penumpang, mobil bus, dan sepeda motor.

Baca Juga: Kelelahan Usai Paksakan Diri Lihat Kedatangan Jokowi, Ratusan Pengungsi Ile Boleng Dirawat

Baca Juga: Nyalinya Tak Menciut, Militer China Tetap Latihan di Laut China Selatan Meski Patroli Militer AS Makin Tumbuh

Namun meski mudik Lebaran 2021 sudah resmi dilarang, tapi ada beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian.

Pemerintah memberikan pengecualian beberapa kendaraan tertentu tetap bisa melintas saat aturan larangan mudik Lebaran 2021 diberlakukan. Berikut rinciannya:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

2. Kendaraan dinas operasional berpelat dinas, TNI dan Polri

3. Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol

Baca Juga: Ayo Mengaji Ramadhan 2021: Baca Surat Al-Jumu'ah Arab, Latin, dan Artinya

Baca Juga: Karakter Levi Ackerman Mati di Serial Attack on Titan, dr. Tirta: Satu-satunya Kekuatan Manusia di Manga AoT

4. Kendaraan pemadam kebakaran ambulans dan mobil jenazah

5. Kendaraan yang digunakan untuk pelayanan kesehatan darurat, ibu hamil, anggota keluarga inti

Tak hanya lima jenis kendaraan yang telah disebutkan diatas, ada enam kendaraan lainnya yang juga diperbolehkan untuk melintas saat aturan larangan mudik diberlakukan.

Berikut rinciannya, seperti dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.

1. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan terhadap keluarga sakit

2. Terhadap masyarakat yang melakukan kunjungan duka atas anggota keluarga yang meninggal

3. Perjalanan ibu hamil dengan 1 orang pendamping

4. Perjalanan kendaraan untuk tujuan melahirkan dengan pendamping maksimal 2 orang.

5. Kendaraan masyarakat dalam rangka pelayanan kesehatan darurat

6. Pekerja (ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, pegawai swasta) asal dilengkapi dengan surat tugas dan tanda tangan basah dan cap basah dari pimpinan.***

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x