Banpres BPUM 2021 Senilai 1,2 Juta akan Segera Disalurkan, Simak Syarat dan Langkah Pendaftarannya

- 12 April 2021, 09:25 WIB
Banpres BPUM atau BLT UMKM kini kembali disalurkan pemerintah. Simak syarat dan cara pendaftaran berikut.*
Banpres BPUM atau BLT UMKM kini kembali disalurkan pemerintah. Simak syarat dan cara pendaftaran berikut.* /Twitter/@KUKMPDKI.JKT

Peserta yang belum mendapatkan Banpres BPUM bisa langsung mendaftarkan secara offline ke instansi yang telah ditentukan.

Dengan membuat pengajuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing, peserta atau calon penerima Banpres BPUM bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan Banpres BPUM tersebut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak 12 April 2021 Bagi Aries, Taurus dan Gemini, Hubungan dengan Pasangan akan Semakin Berkembang

Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UMKM telah memberikan informasi terkait Banpres BPUM yang sudah dapat diakses melalui akun media sosial Instagram @kemenkopukm.

“Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,

"Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal,” katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari media sosial @kemenkopukm pada tanggal 4 April 2021.

Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem Garena Free Fire FF Terbaru Hari Ini 12 April 2021

Adapun persyaratan yang telah ditetapkan BPUM dari tahun 2020 lalu untuk calon penerima Banpres BPUM antara lain:

1. Calon penerima Banpres BPUM wajib memenuhi persyaratan dan kriteria usaha mikro seperti yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2008 yaitu :

- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @movreview Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah