Peserta yang belum mendapatkan Banpres BPUM bisa langsung mendaftarkan secara offline ke instansi yang telah ditentukan.
Dengan membuat pengajuan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing, peserta atau calon penerima Banpres BPUM bisa mendaftarkan diri untuk mendapatkan Banpres BPUM tersebut.
Sebelumnya, Kementerian Koperasi dan UMKM telah memberikan informasi terkait Banpres BPUM yang sudah dapat diakses melalui akun media sosial Instagram @kemenkopukm.
“Kopmin mau informasikan kalau pelaksanaan program tersebut sudah mulai dapat diakses. Kabar terbarunya, usulan baru calon penerima bantuan sudah dapat diajukan ke dinas yang membidangi koperasi dan UMKM kabupaten/kota masing-masing,
"Semoga bantuan ini bermanfaat buat Sobat yang benar-benar membutuhkan bantuan tambahan modal,” katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Soloraya.com dari media sosial @kemenkopukm pada tanggal 4 April 2021.
Baca Juga: Segera Klaim Kode Redeem Garena Free Fire FF Terbaru Hari Ini 12 April 2021
Adapun persyaratan yang telah ditetapkan BPUM dari tahun 2020 lalu untuk calon penerima Banpres BPUM antara lain:
1. Calon penerima Banpres BPUM wajib memenuhi persyaratan dan kriteria usaha mikro seperti yang sudah ditetapkan dalam Undang-Undang (UU) No.28 Tahun 2008 yaitu :
- Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha,