- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak senilai Rp 300 juta
2. Calon penerima Banpres BPUM berkewarganegaraan Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)
3. Calon penerima Banpres BPUM memiliki usaha mikro
4. Calon penerima Banpres BPUM bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
5. Calon penerima Banpres BPUM tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
6. Calon penerima Banpres BPUM memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)
Baca Juga: Ayo Mengaji Ramadhan 2021: Baca Surat Al Lahab, Arab, Latin, dan Artinya
Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi bagi calon penerima Banpres BPUM saat pengajuan daftar Banpres UMKM yakni:
1. NIK KTP