Banpres BPUM 2021 Senilai 1,2 Juta akan Segera Disalurkan, Simak Syarat dan Langkah Pendaftarannya

- 12 April 2021, 09:25 WIB
Banpres BPUM atau BLT UMKM kini kembali disalurkan pemerintah. Simak syarat dan cara pendaftaran berikut.*
Banpres BPUM atau BLT UMKM kini kembali disalurkan pemerintah. Simak syarat dan cara pendaftaran berikut.* /Twitter/@KUKMPDKI.JKT

- Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak senilai Rp 300 juta

Baca Juga: Meski Telah Dilarang PBB, Greenpace Masih Temukan Penggunaan Jaring Apung Ilegal yang Luas di Samudera Hindia

2. Calon penerima Banpres BPUM berkewarganegaraan Negara Indonesia (WNI) dan memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Calon penerima Banpres BPUM memiliki usaha mikro

4. Calon penerima Banpres BPUM bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI

5. Calon penerima Banpres BPUM tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR

6. Calon penerima Banpres BPUM memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU)

Baca Juga: Ayo Mengaji Ramadhan 2021: Baca Surat Al Lahab, Arab, Latin, dan Artinya

Adapun data yang harus dipersiapkan dan dilengkapi bagi calon penerima Banpres BPUM saat pengajuan daftar Banpres UMKM yakni:

1. NIK KTP

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Instagram @movreview Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah