Sebelumnya, diketahui bahwa pemerintah juga telah mengeluarkan kebijakan yang melarang mudik atau tradisi pulang kampung selama Ramadhan 2021.
Kebijakan pelarangan mudik pada masa Ramadhan 2021 ini dikeluarkan, karena berkaca dari pengalaman di tahun sebelumnya, yang mana terjadi lonjakan kasus Covid-19.
Keputusan pelarangan mudik selama Ramadhan 2021 ini tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan No. PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Masa Idulfitri 1442 H.
Baca Juga: Banyak Pengeluaran Tak Terduga, Simak 4 Tips Mengatur Keuangan saat Ramadhan
Pemberlakuan larangan mudik oleh moda transportasi darat, laut, maupun udara selama Ramadhan 2021 ini, dimulai sejak 6 Mei 2021 hingga 17 Mei 2021.
Meskipun begitu, terdapat beberapa kendaraan yang mendapatkan pengecualian untuk melakukan perjalanan selama Ramadhan 2021.
Kendaraan-kendaraan yang masih boleh melintas selama Ramadhan 2021 ini antara lain, pelayanan kesehatan, pimpinan lembaga tinggi negara, dinas TNI/Polri, kendaraan dinas jalan tol, dan ambulans atau mobil jenazah.***