Lebih lanjut, ia mengungkapkan jika kendaraan yang boleh keluar adalah yang memiliki izin dan kepentingan khusus.
Baca Juga: Ayo Mengaji Ramadhan 2021: Baca Surat Al-'Asr, Arab, Latin, dan Artinya
Baca Juga: Biasanya Aktif Suarakan Kritikan, Anji Dicap Pengecut karena Tak Soroti Pernikahan Atta Halilintar
''Yang bisa keluar hanya yang punya izin khusus dan kepentingan khusus,'' ungkapnya.
Kakorlantas Polri Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H mengatakan jika pihaknya dalam melakukan operasi larangan mudik tetap berlaku humanis.
Dimana, kendaraan yang tidak memiliki izin akan diminta untuk putar balik dan kembali ke tempat asal.
"Ini adalah operasi kemanusiaan tetapi tindakan kita tetap persuasif dan humanis. Hanya memutarbalik arah saja," jelas Kakorlantas Polri di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta Barat.***