PR SOLORAYA - Sidang kasus kerumunan Rizieq Shihab masih terus berlanjut. Sidang lanjutan akan digelar pada 22 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang lanjutan terkait kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung dengan terdakwa Rizieq Shihab ini masih beragendakan pemeriksaan saksi-saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Sidang untuk perkara nomor 221, 222, dan 226. Majelis Hakim diketuai Suparman Nyompa dengan anggota M. Djohan Arifin, dan Baharudin,” kata Human PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal di Jakarta, Selasa 20 April 2021, dikutip dari Antara.
Pada Senin, 19 April 2021 kemarin, PN Jakarta Timur telah menggelar sidang lanjutan kasus kerumunan Rizieq Shihab.
Baca Juga: Fahri Hamzah: Para Anggota Kabinet, Kalian Harus Ikut Menghafal Pancasila tanpa Hadiah Sepeda
Dalam sidang tersebut, JPU menghadirkan empat orang saksi yakni Camat Megamendung Endi Rismawan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah, Kepala Bidang Penertiban Umum Satpol PP Kabupaten Bogor Teguh Sugiarto, dan Kepala Seksi Ketentraman, dan Ketertiban Kecamatan Megamendung Iwan Relawan.
Keempatnya bersaksi atas kasus kerumunan yang ditimbulkan Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak, Kabupaten Bogor, pada 13 November 2020.
Pada kesaksiannya, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Agus Ridhallah mengatakan bahwa agenda kegiatan Rizieq di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung yang mengakibatkan terjadinya kerumunan massa tidak mengantongi izin.
Baca Juga: Bagaimana Cara Pakai Masker saat Puasa agar Tak Bau Mulut? Begini Kata Dokter Gigi Dubai
Baca Juga: Tes Kepribadian: Anggota Tubuh yang Dibasuh Pertama Saat Mandi Ungkap Karakter Kamu Sebenarnya
Namun Rizieq menegaskan bahwa kehadiran massa simpatisannya itu dilakukan secara spontanitas dan tidak memiliki panitia.
Di sisi lain, Camat Megamendung Endi Rismawan saat ditanya oleh Majelis Hakim perihal siapa yang bertanggungjawab atas kerumunan yang terjadi di Megamendung, menyebut bahwa Rizieq Shihab yang bertanggungjawab atas hal tersebut.
Endi mengatakan dia tak pernah mengetahui pendirian pesantren itu, ia mengetahuinya dari warga setempat bukan laporan secara resmi.
Pada sidang mendatang yang dijadwalkan tanggal 22 April 2021, JPU akan menghadirkan lima orang saksi yang akan memberikan keterangan terkait kasus kerumunan di Petamburan.***