Polri Tegaskan Angkutan Umum yang Nekat Bawa Pemudik Selama Ramadhan 2021 akan Dikenai Sanksi

- 22 April 2021, 06:00 WIB
Angkutan umum yang nekat melakukan perjalanan selama Ramadhan 2021 dengan membawa penumpang yang berniat mudik akan dikenai sanksi.*
Angkutan umum yang nekat melakukan perjalanan selama Ramadhan 2021 dengan membawa penumpang yang berniat mudik akan dikenai sanksi.* /Dok. Divisi Humas Polri

PR SOLORAYA - Pada Ramadhan 2021 kali ini, Indonesia masih dilanda pandemi Covid-19. Hal ini tentu membuat masyarakat tidak dapat menikmati momen Lebaran seperti di tahun-tahun sebelum pandemi terjadi, salah satunya melakukan mudik.

Pemerintah sendiri telah mengeluarkan kebijakan pelarangan mudik selama Ramadhan 2021 ini untuk menghindari terjadinya lonjakan kasus Covid-19.

Bagi masyarakat yang masih nekat mudik selama Ramadhan 2021, pemerintah melalui Polri bahkan tidak akan segan-segan untuk menindaklanjuti dengan memberikan sanksi.

Baca Juga: Pemimpin Junta Militer Myanmar, Jenderal Min Aung Hlaing Dipastikan akan Hadiri KTT ASEAN di Jakarta

Sanksi pidana yang akan diberikan kepada masyarakat yang nekat mudik selama Ramadhan 2021 ini tidak akan disamaratakan, namun disesuaikan dengan pelanggaran yang dilakukan.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Rusdi Hartono, sebagaimana dilansir Pikiranrakyat-Soloraya.com dari PMJ News.

"Tentunya akan dinilai nanti oleh Polri, apa sanksi yang diberikan terhadap para pelanggar tersebut,

Baca Juga: Persija dan Persib Bertemu di Babak Final Piala Menpora 2021, Ini Pesan Menpora untuk Para Suporter

"Kami yang menilai di lapangan apakah cukup diputarbalikkan atau ditambah sanksi lain ketika didapati pihak yang sengaja untuk melanggar," jelas Rusdi di Mabes Polri, pada Rabu, 21 April 2021.

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x