Seperti yang diketahui, cuti melahirkan merupakan hak pekerja/buruh.
Oleh sebab itulah, karyawan yang sedang cuti melahirkan, upah dan THR-nya tetap harus dibayar penuh.
Baca Juga: Tanggapi Larangan Mudik Selama Lebaran 2021, Wamenag: Jihad untuk Kemanusiaan
Diketahui, Menaker telah menerbitkan aturan terkait pemberian THR untuk Lebaran 2021 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di perusahaan.
Berdasarkan surat edaran itu, pengusaha wajib membayarkan THR kepada para pekerjanya paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Baca Juga: Nilai Chemistry Jeon Yeo Bin di Drama Vincenzo Paling Oke, Song Joong Ki: Karakter yang Menawan
Sedangkan bagi perusahaan yang masih terdampak Covid-19 dan tidak mampu membayar THR seperti waktu yang ditentukan, diminta untuk melakukan dialog secara kekeluargaan dan itikad baik.
Serta membuat kesepakatan secara tertulis dengan batas waktu pembayaran THR tersebut diberi kelonggaran hingga H-1 Lebaran.***