Larang Pegawainya Mudik Lebaran 2021, Kemenkumham: Jika Tetap Nekat Mudik akan Dikenakan Sanksi

- 4 Mei 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melarang pegawainya untuk mudik Lebaran 2021, dan jika melanggar akan dikenai sanksi.*
Ilustrasi. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melarang pegawainya untuk mudik Lebaran 2021, dan jika melanggar akan dikenai sanksi.* /pixabay/StelaDi

Andap menyarankan agar masyarakat menjalin silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman melalui kanal digital seperti video call.

“Mari sepenuhnya dukung kebijakan pemerintah. Di hari kemenangan yang fitri kita sambung silaturahmi melalui online saja,” kata Andap.

Baca Juga: Polres Jakarta Barat Kerahkan 350 Personel di Pusat Perbelanjaan, Setiap Akhir Pekan Ada Patroli Intensif

Kebijakan internal Kemenkumham tersebut sejalan dengan addendum Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19.

Jika ASN Kemenkumham tetap nekat melakukan mudik Lebaran akan dikenakan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Andap mengajak seluruh ASN di Kemenkumham untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.***

Halaman:

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah