Larang Pegawainya Mudik Lebaran 2021, Kemenkumham: Jika Tetap Nekat Mudik akan Dikenakan Sanksi

- 4 Mei 2021, 17:51 WIB
Ilustrasi. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melarang pegawainya untuk mudik Lebaran 2021, dan jika melanggar akan dikenai sanksi.*
Ilustrasi. Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melarang pegawainya untuk mudik Lebaran 2021, dan jika melanggar akan dikenai sanksi.* /pixabay/StelaDi

PR SOLORAYA - Mudik sudah menjadi tradisi saat menjelang dan setelah Hari Raya Idul Fitri. Namun, kegiatan ini telah dilarang pemerintah Indonesia selama dua tahun terakhir sejak 2020 atau awal pandemi Covid-19.

Larangan mudik menjelang Haru Raya Idul Fitri ini diberlakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 yang semakin meluas karena adanya mobilitas masyarakat.

Sejumlah instansi pemerintah juga melarang para pegawainya untuk mudik Lebaran Hari Raya Idul Fitri 1442 H, termasuk Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Baca Juga: Gagal Jemput Anak Hingga Atalarik Syah Tulis Surat Terbuka, Tsania Marwa: Hukum Allah yang Akan Menjawab Semua

Tujuannya sama, yakni untuk menjaga kesehatan bersama dan membantu pemerintah menekan jumlah kasus Covid-19.

“Demi kesehatan kita bersama dan juga mencegah meluasnya penyebaran virus corona, aparatur sipil negara di lingkungan Kemenkumham dilarang mudik,” kata Sekjen Kemenkumham Andap Budhi Revianto di Jakarta, Selasa 4 Mei 2021, dikutip Pikirakyat-Soloraya.com dari Antara.

Dilihat dari pengalaman sebelumnya, setiap selesai libur panjang selama pandemi Covid-19, menunjukkan peningkatan jumlah kasus di Tanah Air.

Baca Juga: Klaim Yogurt Miliknya Efektif Obati Covid-19 Tak Terbukti, CEO Perusahaan Susu di Korea Selatan Undurkan Diri

Oleh karena itu, pemerintah memutuskan untuk meniadakan dan melarang mudik Lebaran 2021 dimulai dari 6 sampai 17 Mei 2021.

Andap menyarankan agar masyarakat menjalin silaturahmi dengan keluarga di kampung halaman melalui kanal digital seperti video call.

“Mari sepenuhnya dukung kebijakan pemerintah. Di hari kemenangan yang fitri kita sambung silaturahmi melalui online saja,” kata Andap.

Baca Juga: Polres Jakarta Barat Kerahkan 350 Personel di Pusat Perbelanjaan, Setiap Akhir Pekan Ada Patroli Intensif

Kebijakan internal Kemenkumham tersebut sejalan dengan addendum Surat Edaran (SE) Kepala Satgas Penanganan Covid-19.

Jika ASN Kemenkumham tetap nekat melakukan mudik Lebaran akan dikenakan sanksi disiplin sesuai PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS dan PP Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Andap mengajak seluruh ASN di Kemenkumham untuk mematuhi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah dalam upaya mencegah penyebaran virus Covid-19.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah