Nilai UU Cipta Kerja Tingkatkan Daya Saing, Deputi II: Meningkatkan Produk Sawit Indonesia di Pasar Global

- 7 Mei 2021, 14:46 WIB
Ilustrasi UU Cipta Kerja. Nilai UU Cipta Kerja Tingkatkan Daya Saing, Deputi II: Meningkatkan Produk Sawit Indonesia di Pasar Global.
Ilustrasi UU Cipta Kerja. Nilai UU Cipta Kerja Tingkatkan Daya Saing, Deputi II: Meningkatkan Produk Sawit Indonesia di Pasar Global. /Pixabay.com/succo

Oleh karenanya, Direktur Jenderal Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja itu mengatakan pemerintah mengajak pelaku usaha dan buruh sawit untuk bekerja sama melaksanakan UU Cipta Kerja tersebut.

Deputi Bidang Koordinasi Pangan dan Agribisnis Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian RI Musdhalifah Machmud sepakat dengan apa yang telah disampaikan sebelumnya.

Baca Juga: Kepala Daerah Diimbau untuk Menjalankan SE Mendagri dengan Tidak Mengadakan Open House

Ia mengungkapkan perubahan yang tertuang dalam UU Cipta Kerja idealnya disikapi positif oleh para pelaku usaha dan pekerja.

Implementasi regulasi, menurutnya, akan meningkatkan daya saing Indonesia, memberikan kemudahan perizinan, dan membuka peluang ekspor.

"UU Cipta Kerja akan meningkatkan keberterimaan produk sawit Indonesia di pasar global dan memperkuat citra positif kelapa sawit berkelanjutan, termasuk dengan menerapkan kewajiban ISPO yang telah mengadopsi 12 target SDG's dari 17 target," ujar Musdhalifah.

Baca Juga: Kondisi Keuangan Sapri Memburuk, Ruben Onsu Bantu Biaya Persalinan Istri Sapri: Gak Usah Dipikirin

Di sisi lain, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Joko Supriyono melayangkan tiga persayratan yang perlu dijalankan untuk mengadopsi UU Cipta Kerja tersebut.

Pertama, pelaku usaha dan pekerja harus menyamakan persepsi mengenai UU Cipta Kerja ini.

Kedua, pembinaan hubungan industrial harus menjadi prioritas utama, hubungan keduanya wajib harmonis.

Halaman:

Editor: Linda Rahmadanti

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x