PR SOLORAYA – Mudik menjadi kegiatan tahunan menjelang lebaran, yang ditiadakan pada tahun ini akibat pandemi virus Covid-19.
Beberapa waktu lalu, Kementerian Perhubungan RI membagikan kendaraan-kendaraan yang dijadikan pengecualian beserta syaratnya yang berlaku di seluruh Tanah Air.
Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan informasi mengenai Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) selama peniadaan mudik yang dimulai dari 6-17 Mei 2021.
Baca Juga: Operasi Penyekatan Larangan Mudik 2021, Kendaraan ke Luar Jakarta Menuju Jawa Turun 53 Persen
Anies juga mengunggah beberapa syarat, alur pembuatan SKIM, dan perlengkapan lain, di akun Instagram pribadinya.
“Pemprov DKI Jakarta telah menerbitkan aturan tentang pemberian Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) wilayah Pemprov DKI Jakarta selama masa peniadaan mudik Hari Raya Idulfitri 1442 H, yakni mulai Kamis (6/5) hingga Senin (17/5),” tulisnya dikutip PikiranRakyat-Soloraya.com dari akun Instagram pribadi @aniesbaswedan.
“Pemberlakuan SIKM dilaksanakan untuk menjalankan amanah sesuai ketentuan BNPB (Satgas Covid-19) dan Kementerian Perhubungan. Yuk, simak serba serbi SIKM pada infografik berikut!” sambung Anies.
Baca Juga: CEK FAKTA: Viral Foto Diduga Warga Mudik dengan Berenang di Selat Madura
Menurut infografik yang diunggah oleh orang nomor satu di Jakarta ini, warga Jakarta yang berhak keluar masuk Jabodetabek untuk kepentingan non-mudik, di antaranya: