Pemprov DKI Jakarta Perketat Penggunaan SIKM, Cek Alur dan Syarat Membuatnya

- 7 Mei 2021, 15:23 WIB
Simak serba serbi penggunaan SIKM di Jabodetabek.
Simak serba serbi penggunaan SIKM di Jabodetabek. /Instagram @aniesbaswedan

- Kepentingan mengunjungi keluarga sakit.

- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.

- Ibu hamil yang didampingi 1 orang keluarga saja.

- Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.

Baca Juga: Dukung Kebijakan Larangan Mudik, Pemerintah Bali Incar Wisatawan Lokal Setempat

Selanjutnya, ada beberapa tahap alur pemberian SIKM ini, yakni sebagai berikut:

1. Untuk para pemohon surat ini, diharuskan sesuai dengan beberapa orang yang sudah berhak keluar masuk Jabodetabek seperti kepentingan keluarga sakit hingga persalinan.

2. Buka laman permohonan Surat Izin Keluar Masuk ini pada laman web Jakevo.jakarta.go.id

3. Menunggu verifikasi berkas UP PMPTSP Kelurahan.

4. Tanda Tangan elektronik SKIM oleh lurah masing-masing.

Halaman:

Editor: Nopsi Marga

Sumber: Instagram Anies Baswedan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah