- Kepentingan mengunjungi keluarga sakit.
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
- Ibu hamil yang didampingi 1 orang keluarga saja.
- Kepentingan persalinan didampingi maksimal 2 orang.
Baca Juga: Dukung Kebijakan Larangan Mudik, Pemerintah Bali Incar Wisatawan Lokal Setempat
Selanjutnya, ada beberapa tahap alur pemberian SIKM ini, yakni sebagai berikut:
1. Untuk para pemohon surat ini, diharuskan sesuai dengan beberapa orang yang sudah berhak keluar masuk Jabodetabek seperti kepentingan keluarga sakit hingga persalinan.
2. Buka laman permohonan Surat Izin Keluar Masuk ini pada laman web Jakevo.jakarta.go.id
3. Menunggu verifikasi berkas UP PMPTSP Kelurahan.
4. Tanda Tangan elektronik SKIM oleh lurah masing-masing.